Istana Tepis Ada Cawe-cawe Jokowi di Kisruh Ketum Kadin

JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan, Presiden Jokowi tak cawe-cawe di kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub ) Kadin . Munaslub memilih secara aklamasi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, sedangkan Arsjad Rasjid yang mana menjabat Ketum Kadin menyampaikan munaslub itu ilegal.
“Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu urusan internal Kadin,” kata Ari di keterangannya, Hari Senin (16/9/2024).
Ari menjelaskan, Presiden Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen. “Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang dimaksud miliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin,” katanya.
Terkait Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang mana mengaku menerima hasil pemilihan Ketua Umum Munaslub Kadin, Ari mengatakan proses awal terkait kepengurusan organisasi ditangani dalam Kemenkumham.
“Proses awal di tempat pemerintahan ada dalam Kementerian Hukum dan juga HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengadukan kisruh dualisme kepemiminan terhadap Presiden Jokowi. Arsjad mengajukan permohonan Presiden Jokowi mengambil sikap terkait kisruh yang terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Surat ini juga sebagai tindakan lanjut dari pernyataan resmi yang digunakan dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang tersebut menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 ilegal.
“Kami telah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah ada saya tanda tangani,” kata Arsjad pada keterangannya, ditulis Hari Senin (16/9/2024).
Dia menjelaskan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1987 serta Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang digunakan terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 kemudian Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk memverifikasi Kadin Indonesia masih berjalan sesuai kepentingan nasional serta AD/ART yang telah ditetapkan,” katanya.
Menurut Ari Dwipayana, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah lama menerima surat aduan Arsjad Rasjid. “Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara sudah pernah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari ketika dikonfirmasi, Awal Minggu (16/9/2024).
Ari menjelaskan surat yang dimaksud masih di tempat Kemensetneg belum disampaikan untuk Presiden Jokowi. “Surat tersebut, posisinya masih pada Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses tambahan lanjut,” katanya.



