Bisnis

Pemodal IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang

JAKARTA – Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono membuka ucapan perihal Peraturan pemerintahan Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan pemerintahan Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha , Kemudahan Berusaha, kemudian Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha dalam Ibu Perkotaan Nusantara ( IKN ).

Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang mana dirubah pada regulasi terbaru itu adalah tentang skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), serta Hak Pakai bagi para calon penanam modal IKN yang dimaksud diatur pada pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.

Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah yang disebutkan diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, dan juga pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB serta Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang yang dimaksud telah dilakukan dihapus, sehingga penanam modal dapat secara langsung mengantongi HGB dan juga Hak Pakai selama 80 tahun di 1 siklus, kemudian bisa saja ditingkatkan 80 tahun lagi untuk siklus kedua.

Ketentuan yang serupa juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga penanam modal dapat dengan segera mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, kemudian dapat diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.

“Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB secara langsung 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu kemungkinan besar tidaklah dengan segera 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, kemudian 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi dengan segera 80 tahun,” kata Menteri Basuki pada waktu ditemui dalam Kantornya, Selasa (20/8/2024).

Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah di dalam IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang mana tambahan untuk para investor.

“Revisi ini menang untuk memayungi hak melawan tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Ini adalah khusus di area IKN saja,” tambahnya.

Related Articles

Back to top button