Otomotif

Inilah 7 Kendaraan Fokus yang tersebut Wajid Didahulukan di dalam Jalan Raya

Jakarta – Meskipun setiap pengendara miliki hak yang mana mirip di pengaplikasian jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas pada situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang mana berlaku.

Kendaraan yang digunakan mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang digunakan harus didahulukan di jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Terdapat tujuh jenis kendaraan yang mana diberikan hak prioritas ke jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang mana sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mana mengangkut khalayak sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan setelah itu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan lalu pejabat negara asing juga lembaga internasional yang digunakan berubah menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pelaku Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas harus dikawal oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.

Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa tim Kepolisian Negara Republik Indonesi melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.

Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat kemudian lintas lalu rambu tak lama kemudian lintas bukan berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.

Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Related Articles

Back to top button