Hal ini Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman juga Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelahnya kebijakan ini tak diterapkan selama 20 tahun.
Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang tersebut mengatur tentang ekspor pasir lalu hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan pada Permendag Nomor 22 juga 23 Tahun 2023, yang mana sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang berpotensi mengganggu daya mendukung sistem ekologi pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih lanjut pada untuk menghindari kandasnya kapal di area perairan.
Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi dilaksanakan dengan teliti kemudian mengedepankan teknologi.
“Jadi, tadi, sedimen yang harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal dapat nyangkut pada sana,” ujar Luhut pada waktu ditemui di tempat ICE BSD, Selasa (17/9/2024).
Di lain sisi, ia membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana penanaman modal Singapura pada Indonesia, khususnya di area bidang panel surya.
“Gak ada urusan, panel surya tuh gini beliau mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya lapangan usaha solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun lalu itu proyek kira-kira USD20 miliar, mungkin saja lebih,” beber dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi dalam Laut.
Isy menekankan, ekspor pasir laut cuma diizinkan jikalau keperluan domestik telah lama terpenuhi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



