Industri Tekstil Ambruk, Kemenperin Minta Kemendag Berlakukan Aturan Impor Lama
Jakarta – Pelaksana Tindakan (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan juga Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, meminta-minta Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan juga Pengaturan Impor. Permintaan ini buntut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang digunakan ia nilai menyebabkan ambruknya lapangan usaha tekstil.
“Mengembalikan pengaturan dan juga pengendalian impor kembali ke pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dengan pengendalian impor dengan pemberian kuota,” kata beliau pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Dalam paparannya, Reni mengatakan aturan impor itu menyebabkan utilisasi lapangan usaha kecil-menengah (IKM) turun rata-rata 70 persen, pembatalan kontrak oleh pemberi maklon kemudian lokapasar atau market place, serta ambruknya lapangan usaha hulu (kain juga benang) akibat hilangnya pangsa IKM kemudian konveksi.
Selain itu, ia mengumumkan permendag itu merupakan penggerak para pelaku bisnis menyembunyikan pabrik mereka dikarenakan kehilangan harapan untuk berupaya kemudian menpertahankan operasionalisasi. Menurut dia, hal itu disebabkan tak adanya kepastian usaha.
Padahal, tutur Reni, aturan impor sebelumnya yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2024 telah lama mengupayakan IKM-IKM mendapatkan berbagai pesanan. Bahkan, kata dia, merek mampu meningkatkan pembelian substansi baku serta merekrut tenaga kerja tambahan.
Namun dengan pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 pada 17 Mei 2024 lalu, Reni mengumumkan beberapa orang kontrak serta pesanan dibatalkan. “Ini menyebabkan order-nya berkurang sampai dengan 70 persen,” kata Reni.
Selain memberlakukan kembali aturan impor lama, Reni mengatakan beberapa orang bisnis untuk membangkitkan sektor tekstil. Usaha-usaha itu antara lain pengenaan instrumen tarif barrier dan nontarif barrier bagi proteksi lapangan usaha TPT di negeri juga penegakan kemudian pemberantasan impor ilegal.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, sebelumnya justru menyampaikan ribuan kontainer ke pelabuhan Tanjung Priok serta Tanjung Perak dikarenakan ada kendala persetujuan teknis sebagai persyaratan untuk mendapatkan perizinan impor. Ketentuan yang disebutkan menurut Budi merupakan usulan dari Kemenperin.
“Untuk menyelesaikan permasalahan yang dimaksud maka sesuai arahan Bapak Presiden pada rapat tingkat menteri harus dijalankan inovasi relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tak mempersyaratkan pertek lagi,” kata Budi pada Kantor Kemendag pada Ahad, 19 Mei 2024.
Bakal Terapkan Bea Masuk Tujuh Komoditas Impor, KADI Selidiki Impor Tiga Tahun Terakhir
Artikel ini disadur dari Industri Tekstil Ambruk, Kemenperin Minta Kemendag Berlakukan Aturan Impor Lama





