Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang digunakan Mengancam Demokrasi lalu Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski sudah ada di area penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan banyak RUU yang tersebut kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, lalu melanggar konstitusi.
Beberapa RUU yang mana bermasalah yang tersebut perlu dihentikan pembahasan juga pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI serta RUU Wantimpres.
Koordinator Inisiatif Reformasi Bidang Ketenteraman Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU pemilihan gubernur yang mana membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan masalah batas usia dan juga ketentuan dukungan partai calon kepala wilayah adalah bentuk sikap kebijakan pemerintah ugal-ugalan DPR di legislasi dalam ujung masa baktinya. Langkah DPR yang disebutkan nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi serta sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum dan juga mengancam hidup demokrasi dalam Indonesia.
”DPR kemudian otoritas pada waktu ini bukan boleh menyebabkan UU yang digunakan bermasalah yang akan berdampak penting untuk keberadaan negara demokrasi, negara hukum, serta Hak Asasi Manusia di dalam masa depan. Terlebih, RUU yang dimaksud diadakan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, dan juga tanpa penyerapan aspirasi masyarakat secara bermakna. Sudah tentu UU yang dimaksud akan dihasilkan akan sangat berjauhan dari kepentingan rakyat lalu belaka demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Mingguan (25/8/2024).
Ahmad menyebut, DPR kemudian pemerintah juga sedang memaksakan pembahasan beberapa jumlah RUU lain yang digunakan bermasalah, di dalam antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, serta RUU tentang Wantimpres yang mana akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang mana dulu telah lama dibubarkan oleh pergerakan Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap beberapa revisi UU/RUU yang disebutkan sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan dan juga kelompok tertentu serta bukanlah untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang dimaksud luas bagi TNI berpartisipasi untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, juga memberikan kewenangan penegakan hukum untuk TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang digunakan memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU pemilihan gubernur juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang mana telah dilakukan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang dimaksud ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite serta kelompok di area negri ini lalu bukanlah untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, kemudian para pimpinan partai kebijakan pemerintah untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang dimaksud bermasalah tersebut, akibat selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga telah lama mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar juga berpartisipasi secara bermakna di proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.





