Kasus Codeblu Memanas! Tak Ada Kata Maaf Clairmont Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Rp5 Miliar

JAKARTA – Codeblu kembali menjadi pusat perhatian setelahnya Clairmont resmi mengakibatkan persoalan hukum ini ke jalur hukum. Clairmont secara resmi mengakibatkan perkara ini ke ranah hukum pasca upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Clairmont menegaskan langkah hukumnya sebagai respons menghadapi dampak besar yang tersebut ditimbulkan. Tak cuma merugi hingga miliaran rupiah, Clairmont juga kehilangan beberapa kontrak kerja sejenis dengan brand ternama, memperparah kondisi perusahaan mereka.
Keputusan tegas ini menunjukkan bahwa persoalan hukum Codeblu tidak sekadar kontroversi media sosial, melainkan persoalan penting yang tersebut menyentuh aspek hukum juga bisnis. Publik pada masa kini menanti, apakah Codeblu akan merespons atau justru harus menghadapi konsekuensi hukum yang digunakan tambahan berat?
Perseteruan bermula ketika Codeblu mengunggah ulasan negatif tentang hasil Clairmont pada media sosial. Situasi semakin rumit ketika muncul dugaan bahwa Codeblu memohon beberapa jumlah uang untuk Clairmont sebagai kompensasi untuk menghapus ulasan negatif tersebut. Jumlah yang dimaksud diminta disebut mencapai Rp350 juta. Tudingan ini menambah panas situasi lalu merusak reputasi kedua belah pihak.

Hal ini tentunya berdampak negatif terhadap citra Clairmont, meskipun Codeblu telah terjadi melayangkan permohonan maaf terhadap pihak Clairmont melalui akun tiktok pribadinya, namun nyatanya efek yang digunakan ditimbulkan sangatlah merugikan bagi toko kue brand ternama tersebut. Akibat ulasan negatif lalu kontroversi yang digunakan menyertainya, Clairmont mengklaim mengalami kerugian finansial signifikan.
Clairmont mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 miliar akibat ulasan negatif yang tersebut diunggah oleh Codeblu pada 15 November 2024. Ulasan yang disebutkan menuding Clairmont memberikan kue nastar berjamur ke panti asuhan serta menyoroti kondisi dapur yang tersebut dianggap tidaklah higienis.
Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menjelaskan bahwa kerugian materiil yang dimaksud menunjukkan penurunan hasil penjualan signifikan, teristimewa menjauhi Natal juga Tahun Baru. Selain itu, Clairmont juga mengalami kerugian imateriil, pada mana beberapa brand besar memutuskan kontrak kerja identik sehari pasca ulasan yang disebutkan dipublikasikan.
Merasa dirugikan, Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada Desember 2024 menghadapi dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran informasi palsu. Pada 18 Maret 2025, upaya mediasi diadakan di dalam Polres Metro Ibukota Selatan. Dalam rapat tersebut, Codeblu telah dilakukan mengakui kesalahannya kemudian menyampaikan permintaan maaf. Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan terkait ganti merugi yang digunakan diminta oleh Clairmont sebesar Rp5 miliar.
Dengan gagalnya mediasi, Clairmont menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu. Selain jalur pidana, Clairmont juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti kerusakan berhadapan dengan kerugian yang dialami. Hingga pada waktu ini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang tersebut diambil oleh Clairmont. Publik menantikan tanggapan dari Codeblu mengenai tuduhan pemerasan lalu langkah hukum yang mana diambil oleh Clairmont.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi pelaku kegiatan bisnis lalu pengguna media sosial, mengingat dampak signifikan yang digunakan ditimbulkan oleh ulasan negatif terhadap reputasi kemudian keberlangsungan sebuah usaha.
M/G Alya Ramadhanty Vardiansyah





