Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela

JAKARTA – Asosiasi Dunia Pers Luar Griya Indonesia (AMLI) secara tegas bersikap mendesak dilakukannya revisi berhadapan dengan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK). Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan untuk pemerintah untuk mengakomodir kepentingan bidang juga tenaga kerja yang dimaksud terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Media Massa Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud diatur pada RPMK, aturan turunan PP 28/2024. Padahal, tak ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas yang disebutkan akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.
“Produsen rokok bukan mungkin saja akan memasang reklame di tempat media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang mana berdampak negatif pada efektivitas iklan mereka,” ujar dia, Hari Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di tempat Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Di samping itu, Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK miliki prospek besar untuk mempengaruhi keberlangsungan bidang media luar griya lalu sektor kreatif secara umum. Terkhusus, pelarangan zonasi iklan pada PP 28/2024 yang sudah menyebabkan penurunan pemasangan reklame hingga 5-10%.
“Aturan ini tak hanya saja merugikan lapangan usaha media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame di area daerah,” kata Fabianus
Salah satu kritik utama AMLI terhadap PP 28/2024 adalah pembatasan tayangan iklan item tembakau melalui videotron. Fabianus menilai bahwa peraturan ini bukan aplikatif, akibat iklan di tempat videotron pada jam-jam tertentu di area luar kota sudah ada dimatikan, sehingga aturan ini dianggap tidaklah sesuai dengan kondisi lapangan.
Pembatasan lain yang digunakan dinilai bias adalah larangan iklan di radius 500 meter di area sekitar pusat lembaga pendidikan juga tempat bermain anak. Bagi dia, kebijakan yang disebutkan terlalu kaku lalu sulit diterapkan secara praktis.
Dalam survei yang dilaksanakan AMLI pada Desember 2023 dengan melibatkan 57 perusahaan pada 37 kota, ditemukan bahwa 79% perusahaan merasakan dampak negatif dari peraturan ini. Pendapatan merekan diperkirakan akan menurun, dan juga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 59%.
Padahal, pada waktu ini Indonesia sedang mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja dalam berbagai sektor bidang yang mana diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai lebih banyak dari 70.000 pekerja pada akhir 2024. Dengan adanya usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, dampaknya akan semakin besar bagi PHK tenaga kerja lintas sektor.




