Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Trilyun Terkait Kasus Korupsi PT Timah

JAKARTA – Perwakilan PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis didakwa telah dilakukan merugikan negara hingga Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun pada persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tempat PT Timah.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan, hal itu bermula ketika Terdakwa melakukan konferensi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi serta Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar; juga 27 pemilik smelter swasta yang dimaksud melakukan penambangan ilegal pada IUP PT. Timah Tbk.
Dalam konferensi tersebut, mendiskusikan permintaan 5% bijih timah yang tersebut diajukan Riza Pahlevi kemudian Alwin Akbar dari para smelter swasta.
“Karena bijih timah yang mana dikirim ke luar negeri oleh smelter-smelter swasta yang dimaksud merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di tempat wilayah IUP PT Timah,” kata Jaksa pada waktu membacakan surat dakwaan di area Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Hasil dari konferensi tersebut, Harvey Moeis kemudian memohonkan biaya pengamanan sebesar USD500-750 terhadap lima badan usaha, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa juga PT Tinindo dengan dalih sebagai uang Corporate Social Responsibility (CSR). Uang yang dimaksud dikumpulkan itu kemudian dikelola oleh Terdakwa. “Yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis berhadapan dengan nama PT Refined Bangka Tin,” Aujar Jaksa.
Jaksa menambahkan, Harvey Moeis kemudian menginisiasi kerja serupa sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang dimaksud bukan mempunyai competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan juga PT Tinindo Internusa dengan PT Timah.
Harvey dengan perusahaan-perusahaan yang dimaksud melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta. “Sehingga menyepakati biaya smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang dimaksud memadai atau mendalam,” ujarnya.
Jaksa mengatakan, harga jual sewa peralatan processing pelogaman yang tersebut disepakati adalah sebesar USD4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin serta USD3.700 per ton untuk empat smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan juga PT Tinindo Internusa. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian dan juga dibuat tanggal mundur.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di area PT Timah, Tahun 2015-2022,” kata Jaksa.




