Harmonisasi Selesai, PKPU pemilihan kepala daerah Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi lalu Data Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah dilaksanakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian juga akan segera kami upload dalam JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Mingguan (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang dimaksud nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah di tempat ketika pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang dimaksud sudah ada harus kita persiapkan, semuanya sudah ada siap, PKPU-nya sudah ada selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, beliau berharap nantinya KPU di tempat tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja ketika proses pendaftaran akan segera calon kepala tempat dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) serta lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan serta turunkan ke tingkat provinsi kemudian kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 kemudian 15 di PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, pada pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten oleh sebab itu tak mengakomodir putusan MK.
Namun pada masa kini seluruh aturan pemilihan kepala daerah 2024 di PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai urusan politik untuk mencalonkan kepala tempat disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, persyaratan usai calon kepala tempat dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak mampu menjadi kontestan Pilgub 2024.





