Hari ini, Sidang Pertama Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan juga Kedubes India
Jakarta -Pengadilan Negeri Ibukota Timur akan menyelenggarakan sidang perdana perkara gugatan perdata oleh 24 warga yang digunakan menolak perkembangan Kedutaan Besar India. Perkara dengan nomor 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM itu akan dilakukan di dalam Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, memaparkan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan juga PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) oleh sebab itu dinilai berhadapan dengan hukum pada 14 Juni 2024.
Dia menyampaikan warga yang digunakan bertempat tinggal pada belakang tempat kejadian proyek pembangunan Gedung Kedutaan yang dimaksud meliputi Kantor Kedutaan Besar India juga bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini akibat tak melibatkan masyarakat.
David mengumumkan sejak awal ada pihak-pihak yang mengaku warga yang mana terdampak diikutsertakan pada rute perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang dimaksud tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan. “Para Tergugat ini diduga keras telah dilakukan memanipulasi perijinan pembangunan akibat Pembangunan dijalankan tanpa adanya AMDAL dan juga Izin Lingkungan”, kata David pada informasi tercatat yang dimaksud diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.
David menambahkan otoritas Daerah DKI beberapa kali memohonkan Kedutaan India untuk bertemu dengan segera dengan Para Tergugat, tapi tidak ada pernah dilakukan. Warga juga disebut sudah mengingatkan PT Waskita Karya agar tak melanjutkan penyelenggaraan lantaran tidak ada mempunyai AMDAL juga Izin Lingkungan.
David menyampaikan sudah ada mendapatkan konfirmasi dari berubah-ubah instansi mengenai Pembangunan Kedutaan India tidaklah miliki Amdal lalu Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum. “Manipulasi perijinan yang disebutkan jelas pelanggaran hukum yang digunakan dikerjakan secara sistematis kemudian masif, kok kita mau “dijajah” oleh negara lain?” kata dia.
Oleh akibat itu, David memandang tindakan para tergugat itu bertarung dengan hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Rupiah 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tidaklah menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum di Indonesi juga juga PT Waskita Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersebut mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif telah dilakukan mencoreng citranya oleh sebab itu turut melanggar hukum dan juga peraturan yang mana ada,” kata dia.
Sementara itu, adapula turut tergugat pada perkara ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Ibukota Indonesia lalu Tergugat II Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perkotaan Administrasi Ibukota Selatan.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India




