Gurih, Tunjangan Kemampuan ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pada Kementerian BUMN naik 100 persen, imbas dari perbaikan performa ASN.Menurutnya, kenaikan yang disebutkan merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga merek layak memperoleh hasil tersebut.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN pada Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukanlah akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, diambil hari terakhir pekan (23/8/2024).
Meski naik, Erick memohon para ASN yang mana beliau pimpin tidaklah berpuas diri. Justru, dia terus berjuang agar kinerja mereka tetap saja lalu semakin baik.
“Masih ada usaha-usaha yang mana terus kami dorong agar para ASN sanggup menikmati hasil yang digunakan mereka itu berikan untuk negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang digunakan terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN sudah ada memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi tambahan dari 85 persen. Lalu penyederhanaan lebih besar dari 70 persen, dan juga capaian proyek-proyek strategis.
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Performa Pegawai dalam Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN dalam berada dalam isu kenaikan penghasilan ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan pendapatan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada dalam tangan Presiden serta Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kenaikannya pun akan diinformasikan dengan segera oleh pemerintahan baru.
“Itu biar diinformasikan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, pada waktu ditemui wartawan di area di area Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.
Suharso menuturkan, kenaikan penghasilan PNS teristimewa untuk guru, dosen, tenaga kemampuan fisik serta penyuluh, dan juga TNI/POLRI rencananya akan dijalankan secara bertahap.
“Kenaikan pendapatan ASN khususnya guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri secara bertahap. Hal ini tercantum pada rencana kerja pemerintah 2025 yang telah lama padu padan dengan acara hasil terbaik cepat yang digunakan dikenalkan oleh presiden juga delegasi presiden terpilih,” kata dia.






