Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres

JAKARTA – Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disesuaikan dengan permintaan Presiden juga tak ada jumlah total pembatasan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Achmad Baidowi.
Pria yang tersebut akrab disapa Awiek ini mengatakan, di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, tidak ada lagi diatur berapa banyak keanggotaan dari lembaga tersebut.
“Tidak ada (pembatasan jumlah keseluruhan anggota), kan rapat sudah ada terbuka, UU yang mana lalu dibatasi sembilan, nah nomor sembilan itu kita hapus sejak pada penyusunan lalu di tempat pembahasan, itu tak ada pembatasan mengenai jumlah,” kata Awiek dikutipkan Rabu (11/9/2024).
Oleh karenanya ia menyampaikan, terkait total tersebut, semua diserahkan terhadap presiden terpilih untuk menentukan berapa sejumlah keanggotaannya.
“Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di area bidang pemerinttahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR setuju mengakibatkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil pada rapat kerja Baleg DPR sama-sama Menkumham Supratman Andi Agtas dan juga Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai urusan politik di tempat DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat kemudian pandangan seluruh fraksi juga dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto pada rapat.



