Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas

JAKARTA – Terpidana perkara proyek konstruksi gedung kampus IPDN pada Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan perkara pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia mengaku menerima informasi akan digelarnya inpeksi mendadak (sidak) pada waktu berada pada tahanan.
Dari informasi tersebut, para tahanan sanggup mengamankan beberapa barang terlarang yang merek gunakan dalam pada sel. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya kegiatan sidak pada waktu Dono mendekam di area balik jeruji besi. Ia pun mengamini apabila adanya sidak.
“Terus, pada sebelum sidak apa ada yang mana memberitahukan bahwa kapan dijalankan sidak?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (2/9/2024).
“Betul, yang digunakan memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory,” jawab Dono yang dimaksud dihadirkan menjadi saksi.
“Pak Taufan atau Pak Yoory?” tanya Jaksa lagi.
“Iya, nanti akan ada sidak, sehingga siap-siap gitu, jangan sampai nanti ada yang dimaksud ketinggalan pada kamar,” timpal Dono.
Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian memohonkan Dono apa yang dimaksud dengan siap-siap terkait adanya sidak.
“Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak,” kata Dono.
Dono menjelaskan apabila pada waktu digelarnya sidak ditemui adanya HP pada sel akan diambil oleh petugas Rutan KPK. Nantinya, jikalau ingin kembali mendapatkan HP akan dikenai lagi pungutan.




