Nasional

Fraksi PDIP: DIM Syarat Pencalonan antara yang dimaksud Ditayangkan kemudian Dicetak Tidak Sama

JAKARTA – Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP , TB Hasanuddin mengawasi ada kejanggalan pada kesepakatan Panja RUU pemilihan gubernur terkait ketentuan pencalonan kepala wilayah bagi partai kebijakan pemerintah yang mana memiliki kursi dalam tingkat DPRD minimal harus mempunyai perolehan 20% kursi atau 25% ucapan dalam Pileg. Kesepakatan yang dimaksud tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini mau dipelajari dikarenakan ada seolah-olah ditayangkan seolah-olah sesuai dengan putusan MK tapi ternyata pasca dipelajari tak sesuai,” kata TB Hasanuddin pada Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Anggota Komisi I DPR ini juga merasa janggal pimpinan rapat segera mengambil kesepakatan tanpa meminta-minta pandangan fraksi. “Iya, itu semata-mata set-set-set ketok aja begitu ya,” katanya.

Hasanuddin berkata, Fraksi PDIP akan mendiskusikan hal tersebut. Pasalnya, klausul pada draf yang digunakan diterima tak sesuai dengan putusan MK. “Jadi begini, tadi yang digunakan ditayangkan itu konon sudah ada sesuai dengan putusan MK. Setelah di-print ternyata tidak, gitu,” ujar Hasanuddin.

“Ini kan pasca ini masih ada pembicaraan. Kami fraksi mau diskusi dulu hasil print-print-nannya tidak hasil yang tersebut ditayangkan,” imbuh Hasanuddin.

Untuk diketahui, Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur mengabaikan putusan MK melawan permohonan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh serta Partai Gelora terkait aturan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024.

Pasalnya, Panja RUU pemilihan kepala daerah masih mengatur ketentuan bagi parpol yang mempunyai kursi di dalam DPRD untuk bisa jadi mengusung paslon di tempat pemilihan kepala daerah harus memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah di pemilihan Umum anggota DPRD di area wilayah yang dimaksud bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang digunakan diubah di DIM baru usul inisiatif DPR yang tersebut dibacakan, terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mempunyai kursi di area DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang mana tiada mempunyai kursi di dalam DPRD.

Related Articles

Back to top button