DKI Jakarta –
Pemerintah Negara Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Nusantara Pandai (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon pelajar yang digunakan telah lama terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah mereka melalui platform digital resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 serta ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala di Pusat Informasi Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon pelajar yang tersebut telah mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data mereka melalui website resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, berjumlah 853.393 pendaftar yang telah dilakukan mendaftar sebelum sistem mengalami kesulitan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah merekan mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali dalam sistem KIP Kuliah (melalui tautan link dalam atas) dengan menggunakan NIK juga NISN, dan juga mengunggah kembali dokumen lalu data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang mana dikirimkan Kemendikbudristek untuk Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, juga pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar dan juga persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, menyampaikan dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda bisa saja mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" juga masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), juga alamat email yang digunakan aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran lalu kode akses melalui email yang tersebut didaftarkan.
4. Setelah itu Anda dapat menyelesaikan proses pendaftaran dalam portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dimaksud Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya Anda bisa saja melakukan verifikasi dalam perguruan besar sebelum diusulkan sebagai calon peserta didik penerima KIP Kuliah.
Syarat juga ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang tersebut akan lulus pada tahun berjalan atau sudah pernah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki kemungkinan akademik yang mana baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang mana didukung dengan bukti dokumen yang dimaksud valid.
3. Telah lulus pada seleksi penerimaan siswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang sudah terakreditasi pada Rencana Studi yang digunakan juga telah terjadi memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, kemudian pada beberapa perkara khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan juga terdaftar di sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan perekonomian dia dengan membuktikan prasyarat berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesi Terampil (KIP) atau acara bantuan lembaga pendidikan nasional lainnya;
2. Terdaftar pada Informasi Terpadu Keseimbangan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada di kelompok penduduk miskin/rentan miskin hingga desil 3 Informasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi pelajar dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidaklah memenuhi salah satu dari kriteria ke atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan asal memenuhi ketentuan bukan mampu secara sektor ekonomi yang dimaksud berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan warga tua/wali tidak ada melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga bukan melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang tersebut memenuhi asal ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi lebih banyak lanjut, komunitas dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya