Energy Watch Setuju Penyaluran Subsidi LPG secara Tunai, tapi Informasi Penerima Harus Akurat
Jakarta – Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga setuju bila penyaluran subsidi LPG 3 kg dilaksanakan melalui pembayaran uang tunai segera ke warga penerima. Rencana baru ini, belakangan diusulkan Komisi Daya DPR RI.
Daymas mengatakan penyaluran subsidi dengan uang tunai tambahan tepat lalu strategis ketimbang menyalurkan subsidi ke produk-produk yang mana berlaku selama ini. Selain menekan kebocoran subsidi, penyaluran subsidi melalui uang tunai ke penerima dapat menghilangkan disparitas harga jual LPG subsidi maupun nonsubsidi.
Namun yang digunakan harus menjadi perhatian pemerintah adalah keakuratan data. Daymas mengemukakan pemerintah harus menganalisis data yang tersebut telah masuk melalui kebijakan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP. “Ketepatan data penerima merupakan hal yang dimaksud kritikal karena, jangan sampai penduduk yang tidak ada layak menerima malahh dapat bantuan. Begitu juga sebaliknya,” ujar Daymas untuk Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, memaparkan skema penyaluran subsidi dengan pembayaran uang tunai segera ke warga datang sudah ada dibahas dengan Kementerian Daya dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab selain dari Komisi pihaknya, Eddy mengumumkan ide pembaharuan penyaluran subsidi juga datang dari Kementerian Energi. “ESDM telah menyanggupi, dilaksanakan pada 2026,” kata Eddyy pada saat dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.
Tempo berupaya mengonfirmasi rencana penyaluran subsidi LPG 3 kg melalui pembayaran uang tunai ke warga mulai 2026 mendatang ke Kementerian ESDM. Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Pengetahuan Publik, kemudian Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi belum menjawab pertanyaan yang dimaksud diajukan Tempo melalui program perpesanan.
Adapun menurut Eddy, penerima uang tunai subsidi LPG 3 kg akan berbasis Angka Terpadu Keseimbangan Sosial atau DTKS. Fakta yang disebutkan akan disinkronisasi dengan data penerima subsidi LPG 3 kg yang tersebut telah masuk melalui kebijakan pembelian LPG bersubsidi menggunakan KTP. “Penyaluran bantuan, subsidi, atau apapun bentuk bantuan negara ke mayarakat kan harus berbasis data. Nah, data yang sanggup dijadikan panduan, sebaiknya DTKS,” ujarnya.
Penyaluran Subsidi LPG 3 Kg Lewat Pembayaran Tunai Mulai Berlaku 2026
Artikel ini disadur dari Energy Watch Setuju Penyaluran Subsidi LPG secara Tunai, tapi Data Penerima Harus Akurat






