Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga ketika ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala tempat (Cakada) berstatus sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi. KPU bukan mempunyai kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengantisipasi surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik untuk awak media pada Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tidak ada mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang tersebut sedang di proses hukum, termasuk tindakan hukum dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang dimaksud dituduh kami tiada punya kapasitas untuk mengumumkan, sebab itu kan sedang di proses hukum pada lembaga lainnya,” kata Idham.
Meski begitu, Idham memverifikasi pihaknya akan menyampaikan untuk KPU Daerah bahwa yang dimaksud bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan komunikasikan ke KPU area bahwa yang dimaksud bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi rakyat terhadap rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, seseorang calon atau pasangan calon itu mampu dinyatakan tidak ada bersyarat kalau yang mana bersangkutan pasca mendaftarkan di dalam KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah.
“Maka, secara langsung kami akan nyatakan yang dimaksud bersangkutan, kalau yang tersebut bersangkutan masih terperiksa belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang mana bersangkutan masih bisa saja memproses,” katanya.





