Nasional

Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung

Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai urusan politik untuk bermetamorfosis menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang mana melarang pimpinan partai urusan politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. 

“Itu disepakati kemarin untuk tak ada lagi larangan. Jadi bukanlah hanya sekali untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang tersebut duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman pada waktu dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tak boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, kemudian pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta dan juga negeri, dan juga pejabat perguruan lebih tinggi negeri maupun swasta.

Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai kebijakan pemerintah serta lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden. 

Di samping menghapus larangan partai urusan politik dan juga ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah nama Wantimpres berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung dan juga mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan menjadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal yang tersebut membatasi anggota dari 9 warga berubah jadi tak terbatas sesuai keinginan presiden. 

Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan ke Baleg hanya sekali dua kali rapat yang diselenggarakan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai kebijakan pemerintah setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui berubah jadi usulan inisiatif DPR RI. 

Supratman mengungkapkan inovasi nomenklatur Wantimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia menyatakan fungsi Dewan Pertimbangan Agung mirip dengan Wantimpres. Hanya cuma jumlah agregat keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan jumlah total anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan terhadap Presiden.

Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Tanah Air Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah akal-akalan untuk bagi-bagi jatah jabatan pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.

“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri di arahan kata-kata yang digunakan diterima Tempo melalui program WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.

Bivitri mengungkapkan gelagat mengubah Wantimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini telah ada sejak kemunculan isu presidential club yang digunakan digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Indonesia akan saling berdiskusi lalu bertukar pikiran untuk merawat silaturahmi dan juga berubah menjadi teladan.

Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini hanya sekali untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang digunakan pada masa kini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang tersebut fungsinya tiada signifikan. 

“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya. 

Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, mungkin diduduki oleh orang-orang yang digunakan dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini menjadi tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang jenjang karirnya telah buntu.

SAVERO ARISTIA WIENANTO

Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung

Related Articles

Back to top button