Nasional

DPR Setujui pemilihan kepala daerah Ulang Digelar Tahun 2025 apabila Kotak Kosong Meraih kemenangan

JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang dijalankan tahun 2025 apabila pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong . Hal disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dimaksud dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, dan juga perwakilan pemerintah.

“Daerah yang pelaksanaan pilkadanya cuma terdiri dari 1 pasang calon serta bukan mendapatkan pengumuman tambahan dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, kemudian Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) secara bersatu menyetujui Pemilihan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah lalu Wakil Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan kemudian Wakil Wali Daerah Perkotaan dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).

Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan yang dimaksud akibat DPR menilai adanya permasalahan di tempat tubuh KPU yang mana belum diselesaikan tentang pencalonan kepala daerah.

“Komisi II DPR memohonkan KPU juga Bawaslu menindaklanjuti permasalahan yang disebutkan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mana sebagaimana telah terjadi diubah pada ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah kemudian Wakil Bupati, juga Wali Pusat Kota lalu Wakil Wali Kota,” katanya.

“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada pada waktu apakah ini perlu dimasukkan di kesimpulan ketika tanggal 27 September di tempat RDP atau tidak,” tambahnya.

Related Articles

Back to top button