Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi dan juga Kesejahteraan Ibu juga Anak, dr. Lovely Daisy, MKM mengumumkan larangan penawaran susu formula yang tersebut tercantum pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan pemasaran susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Sistem Pengganti ASI oleh Organisasi Aspek Kesehatan Planet (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari penawaran produk-produk pengganti ASI yang tersebut tiada tepat.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penyelenggaraan label yang digunakan bukan tepat, pemasaran di dalam prasarana pelayanan kebugaran dan juga tenaga kemampuan fisik yang digunakan mempromosikan, juga iklan silang antar-produk,” kata dr Daisy pada siaran resminya, Hari Minggu (11/8/2024).
“Karena itu, perlu penguatan pemantauan kemudian penegakan sanksi,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif yang tersebut dijalankan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan kegunaan jangka panjang bagi kemampuan fisik anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan lalu pemeliharaan dari iklan susu formula pada segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI serta pemberian MPASI yang tersebut tepat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari pemasaran yang menyesatkan. Termasuk pelabelan hasil yang digunakan tiada memuat peringatan tegas yang digunakan diperlukan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Bidang Kesehatan Bumi juga panduan WHO untuk mengakhiri penawaran yang tiada tepat terhadap makanan bayi kemudian anak kecil.
“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi juga edukasi oleh industri, yang mana selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.
“Panduan WHO yang dimaksud juga menyoroti hambatan pelabelan barang makanan untuk bayi lalu anak kecil yang digunakan rutin kali tiada memuat peringatan keras yang dimaksud diperlukan seperti usia pemanfaatan yang mana tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.






