Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Ini adalah Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika telah lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, jikalau merujuk pada latar belakang pembubaran DPA pada waktu itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya akibat dianggap sangat tak efisien.
“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah dan juga tujuan DPA menjadi tiada jelas. Sementara lembaga baru Watimpres mempunyai fungsi, tugas, juga wewenang lebih banyak jelas,” katanya, Akhir Pekan (15/9/2024).
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tidak ada kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan untuk presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu majelis pertimbangan.”
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu majelis pertimbangan yang tersebut bertugas memberikan nasihat kemudian pertimbangan terhadap presiden, yang selanjutnya diatur pada undang-undang.
“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih besar efesien secara teknis,” katanya.
Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi tiada efektif lantaran pada praktiknya tak lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang tersebut seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.
“Nah, ketika DPR telah mampu mengatasi marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang digunakan merek miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih tinggi efisien sebab secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di area masyarakat,” paparnya.
Hasil kajian yang disebutkan kemudian dijadikan masukan, pertimbangan dan juga evaluasi kebijakan yang tersebut diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai kebijakan revisi UU Wantimpres yang batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas lalu fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI dalam dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.



