Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL dalam Sekitar Kawasan Malioboro
Jakarta – Demo berakhir ricuh dengan aksi saling dorong kemudian pukul antara penjual kaki lima atay PKL Malioboro Pusat Kota Yogyakarta dengan pelaku pecah pada Hari Sabtu petang, 13 Juli 2024.
Kericuhan dipicu oleh sebab itu para PKL yang tersebut hendak mengakibatkan dagangannya ke selasar pedestrian Malioboro yang dimaksud sedang banyak pengunjung waktu malam itu, dihadang puluhan pelaku Satpol PP dengan melakukan penutupan akses pagar pembatas area lapak pedagang.
Dimulai dari aksi mengkritik orasi, tak lama kemudian berlanjut saling dorong hingga saling pukul antara PKL juga pelaku yang digunakan dibawa Unit Pelaksana Pekerjaan (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Perkotaan Yogyakarta. Kericuhan mereda pasca dua pihak dilerai kepolisian.
Aturan Relokasi PKL di sekitar Malioboro
Rentetan bentrok antara PKL Malioboro dengan satuan keamanan setempat bermula dari kebijakan pemerintahan Provinsi Yogyakarta di Surat Edaran (SE) Pengurus Nomor 3/SE/1/2022 tentang Penataan Kawasan Khusus Pedestrian di dalam Jalan Malioboro serta Jalan Margo Mulyo lalu Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Kawasan Khusus Malioboro – A. Yani.
Kemudian, dilansir dari skripsi berjudul Analisis Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima ke Kawasan Malioboro Yogyakarta (2023) disebutkan bahwa SE Kepala daerah disusul dengan SE Nomor 430/1.31/SE Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian Jalan Malioboro serta Jalan Margo Mulyo.
Berdasarkan surat edaran yang dimaksud maka peniaga kaki lima dilarang berjualan di melawan trotoar kawasan Malioboro. Dengan adanya larangan tersebut, maka para peniaga kaki lima direlokasi ke eks gedung Bioskop Indra yang dimaksud sekarang bermetamorfosis menjadi Teras Malioboro I lalu eks kantor Dinas Perjalanan yang dimaksud sekarang menjadi Teras Malioboro II.
Terkait bentrok dengan Satpol PP pada aksi 13 Juli 2024, awalnya tukang jualan merasa terpuruk penghasilannya berjualan di Teras Malioboro 2 yang mana dinilai sepi, semakin cemas jikalau harus direlokasi ke Beskalan serta Ketandan yang dimaksud lokasinya lebih besar terpencil dari Jalan Malioboro itu.
Kemudian, pada Hari Jumat 12 Juli, para pedagang menghadirkan dagangannya ke selasar pedestrian yang mana jelas dilarang sejak 2022. Dagangan dia dengan segera laris diserbu wisatawan yang tersebut berjalan-jalan di Malioboro.
Melihat respons positif wisatawan, aksi berjualan di dalam selasar pedestrian coba diulangi lagi pada Sabtu, 13 Juli. Namun kali ini aksi membantah tukang jualan ini dihadang tim yang digunakan dibawa Unit Pelaksana Pekerjaan (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Perkotaan Yogyakarta. Petugas dengan segera menyembunyikan pagar Teras Malioboro 2 mulai pukul 18.00 sehingga penjual tak bisa saja keluar.
Mereka pun mengatur demonstrasi memprotes penutupan pagar itu sembari menyerukan yel yel ‘PKL Bersatu, Kembali ke Selasar’. “Kalian ke mana ketika pertandingan kemarin? Kami semata-mata ingin bertemu Pemda DIY, bukanlah UPT,” teriak peniaga ketika dihadang pihak UPT PKCB Daerah Perkotaan Yogyakarta.
Staf Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Muhammad Raka Ramadhan selaku kuasa hukum Paguyuban PKL Malioboro Tri Dharma menuturkan mengecam tukang jualan itu akumulasi kekecewaan terkait rencana relokasi pada 2025. “Sebenarnya aksi mengecam ini bermula dari reuni peniaga dengan otoritas dan juga DPRD DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) pada hari terakhir pekan 5 Juli lalu,” kata Raka ditemui ke kedudukan pada waktu aksi berlangsung.
Dalam perjumpaan itu, kata Raka, sebenarnya telah disepakati sebuah komitmen urusan politik antara ketiga pihak baik pedagang, DPRD juga pemerintah. Inti komitmen itu masalah penundaan relokasi pada 2025 ke Kampung Beskalan juga Ketandan yang tersebut sebenarnya masih di ruas Jalan Malioboro namun lokasinya tambahan masuk lagi ke dalam. Lokasinya tidaklah seperti Teras Malioboro yang tersebut berada persis pada pinggir Jalan Malioboro.
Raka menuturkan, di rencana relokasi itu, penjual identik sekali belum dilibatkan. Wacana itu tanpa peringatan berembus. Pedagang justru mendapatkan informasi itu dari media sosial sehingga penjual cemas juga berupaya memohonkan penjelasan.
Akhirnya, forum perjumpaan itu menyepakati, di waktu satu pekan atau hingga 12 Juli, telah ada kejelasan dari pemerintahan lalu DPRD DIY mengenai mekanisme pelibatan pedagang berembug persoalan relokasi itu. “Tapi hingga satu minggu kemudian (sampai 12 Juli), dari eksekutif dan juga DPRD DIY tak kunjung memberi jawaban signifikan,” kata Raka.
LBH Yogyakarta menganggap pemerintah wilayah seharusnya bersikap bijak dengan datang menemui pedagang. Mencari tahu apa yang dimaksud jadi persoalan hingga nekat berjualan pada selasar. “Namun tukang jualan justru diperlakukan represif lalu dibenturkan dengan aparat keamanan yang dimaksud berjaga,” kata Raka. “Ini kejadian yang mana sangat kami sayangkan dikarenakan di Malioboro yang katanya potret wisata Yogya namun pemerintah area gagal memanajemen konflik.”
MICHELLE GABRIELA | PRIBADI WICAKSONO
Artikel ini disadur dari Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL di Sekitar Kawasan Malioboro





