Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

SEMARANG – Dekan Fakultas Bidang kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi dalam RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang tersebut menyebabkan seseorang mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.
Pemberhentian sementara yang dimaksud berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang mana ditujukan terhadap Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang tersebut juga Dekan FK Undip. Surat yang dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat yang disebutkan tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Aspek Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Proyek Anestesi Universitas Diponegoro di area RS Kariadi kemudian berdasarkan dugaan tindakan hukum perundungan pada PPDS Proyek Studi Anestesiologi juga Terapi Intensif.”
“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan tindakan hukum yang dimaksud selesai dilakukan,” lanjutnya.
Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu pada RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang dimaksud masih pada proses investigasi.
Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma
Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) yang dimaksud menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) ketika bertugas pada RSUP Dr. Kariadi lalu menjalani Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di area Undip.
Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah total uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri sudah pernah meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor penyulut kematiannya.
Dalam pernyataannya pada Awal Minggu (2/9/2024) di area Kampus Tembalang, Pusat Kota Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berazam untuk membuka investigasi secara transparan.
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang sebenarnya ada tindakan pemalakan, kami berjanji untuk memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap pelaku. Tidak akan ada yang tersebut ditutupi. Siapa yang tersebut dipalak, siapa yang digunakan memalak, berapa uangnya, serta ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
Dokter Yan Wisnu menambahkan, jikalau terbukti ada pungutan liar pada bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan terhadap pelaku, akibat tindakan yang disebutkan merupakan pelanggaran etik lalu akademik yang mana serius.
“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berikrar untuk menegakkan integritas pada dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes telah lama membekukan sementara Proyek PPDS Anestesi FK Undip juga memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di tempat RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.
Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan, dan juga hak pasien untuk menerima pelayanan kondisi tubuh yang mana baik, tidaklah boleh berhenti meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berjanji untuk melindungi para anak didik lalu menegaskan institusi belajar yang tersebut bersih lalu bermartabat.






