KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan lalu Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang digunakan sudah digagalkan yang dimaksud senilai Simbol Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing juga BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang tambahan sekitar Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung di konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL pada Kantor KKP, Mulai Pekan (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelahnya rumah penyegaran juga packing yang dimaksud berlokasi di tempat Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan publik juga pengamatan dari Angkatan Laut serta kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan dan juga Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran dan juga packing BBL,” kata Pung di konferensi pers, Hari Senin (9/9/2024).
“Penggerebekan diadakan pada pukul 4 dini hari kemudian diamankan 6 pekerja packing serta BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih tinggi Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, lalu 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang digunakan disita termasuk juga 4 unit sepeda gowes motor, koper, filter air, pompa, serta alat-alat penyegaran juga packing lainnya.
Modus operandi yang diadakan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit di tempat lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong lalu disimpan pada keranjang yang digunakan disusun di bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering lalu disimpan pada koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan menghadirkan melalui pesawat dan juga diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang mana lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang digunakan kemarin kita gagalkan pada Batang,” ujar Pung.
Pung mengatakan para pelaku telah lama melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, dalam mana satu minggu kurang tambahan dijalankan 2-3 kali pengiriman, di tempat mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun kemudian pidana denda paling berbagai Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 nomor 26 ko. Pasal 27 nomor 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang berhadapan dengan inovasi Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.





