Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali

JAKARTA – DPR akan mengatur Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna. Hal ini dengan jadwal pengesahaan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala tempat ( RUU PIlkada ).
Mekanisme ini akan ditempuh menyusul kebijakan ditundanya pengesahan draf RUU pemilihan gubernur pada Kamis (22/8/2024) lantaran tidak ada memenuhi kuorum.
“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan lalu tatib yang dimaksud ada, sehingga hari ini pengesahan tidaklah dapat dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di jumpa persnya di tempat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, legislator Gerindra itu tidaklah mengetahui kapan jadwal Rapim serta Bamus itu akan digelar. Hal ini dikatakan Dasco pada waktu menjawab apakah memungkinkan jelang pendaftaran pemilihan gubernur itu baru akan digelar.
“Ya kita akan liat mekanisme juga yang dimaksud berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan juga bamus, lantaran itu ada aturannya saya belum bisa saja jawab kita akan lihat lagi lihat di beberapa pada waktu ini,” ujarnya.





