Cek BI checking online, beserta persyaratan kemudian penjelasan KOL 1 hingga 5

Ibukota Indonesia – Pada era digitalisasi yang dimaksud semakin berkembang, Bank Tanah Air (BI) telah dilakukan meluncurkan sistem yang tersebut memungkinkan nasabahnya untuk memeriksa riwayat kredit mereka secara online melalui layanan BI Checking, yang digunakan pada saat ini lebih lanjut dikenal sebagai SLIK OJK.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan di mengakses informasi kredit mereka itu tanpa harus mengunjungi kantor BI secara secara langsung (offline).
Data di BI Checking sangat penting akibat dapat mempengaruhi persetujuan atau penolakan pengajuan pinjaman, dan juga menentukan persyaratan dan juga tingkat bunga yang dikenakan. Layanan ini berfungsi sebagai alat bagi pemberi pinjaman untuk memandang risiko kredit.
2. Klik opsi “Pendaftaran” pada halaman utama situs.
3. Isi informasi yang diminta pada halaman pendaftaran.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga Anda diminta mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau paspor.
5. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor registrasi melalui email.
6. Untuk memeriksa status permohonan, membuka bagian “Status Layanan” dan juga masukkan nomor registrasi yang sudah diterima.
7. Hasil pemeriksaan BI Checking akan dikirim melalui email pada waktu maksimal 1 hari kerja setelahnya pendaftaran.
– Identifikasi diri, berupa, KTP (untuk Warga Negara Indonesia) kemudian Paspor (untuk Warga Negara Asing)
– Identifikasi pengurus badan usaha, seperti KTP atau Paspor
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas usaha
– Akta pendirian kemudian dokumen pembaharuan terakhir entitas usaha
– Identifikasi ahli waris
– Dokumen kematian kemudian dokumen yang tersebut mengonfirmasi hubungan keluarga
Berikut merupakan 5 kategori kolektibilitas (KOL) kredit menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Standard Aset Bank Umum:
2. KOL 2 (Dalam perhatian khusus)
3. KOL 3 (Kurang lancar)
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.
Arti dari KOL 5 ini berarti angsuran pokok serta bunga kredit dari debitur bukan dibayar, sehingga terjadi tunggakan lebih lanjut dari 180 hari.
Jika status debitur adalah KOL 5, bank dapat mengambil langkah-langkah seperti melelang agunan pasca mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sejumlah tiga kali, menerbitkan anjak piutang, dan juga melakukan negosiasi serta restrukturisasi.
KOL 5 di BI Checking menunjukkan kredit macet. Jika nama klien tercatat pada status KOL 5, pengguna harus berhati-hati oleh sebab itu ini di antaranya pada kategori non performing loan.
Risiko dari kolek 5, klien tak bisa jadi mengajukan kredit baru sampai bank melelang agunan yang mana dijaminkan. Untuk menghapus status KOL 5, diwajibkan untuk melunasi semua kewajiban utang, mengajukan restrukturisasi, atau memohon keringanan lainnya.
Proses pemutihan BI Checking bergantung pada individu di pengajuan pemutihan tersebut. Untuk mengetahui skor kolektibilitas, pengguna dapat mengecek SLIK secara online melalui laman https://idebku.ojk.go.id.
Artikel ini disadur dari Cek BI checking online, beserta syarat dan penjelasan KOL 1 hingga 5





