Syarat dokumen untuk menyebabkan paspor baru

Ibukota Indonesia – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda harus mengetahui asal dokumen yang tersebut diperlukan sebelum mengajukan permohonan menyebabkan paspor ke Kantor Imigrasi.
Paspor adalah identitas diri yang mana sangat penting untuk Anda yang tersebut ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan.
Pembuatan paspor dapat dilaksanakan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun masalah biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang dimaksud Anda buat.
Bagi Anda yang digunakan belum mempunyai paspor, berikut prasyarat dokumennya:
1. Paspor untuk pendatang dewasa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat informasi pindah mengundurkan diri dari negeri beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Negara Indonesia bagi khalayak asing yang dimaksud memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang digunakan telah terjadi mengganti nama.
- Paspor biasa (lama) buat yang dimaksud sudah memiliki paspor biasa sebelumnya.
2. Paspor untuk anak
- KTP kedua warga tua juga fotokopinya.
- Kartu keluarga lalu fotokopinya.
- Akte lahir anak atau surat baptis dan juga fotokopinya.
- Paspor khalayak tua asli.
- Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.
Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru






