Perjalanan Kasus Gus Samsudin yang digunakan Divonis Bebas
Jakarta – Samsudin Jadab, yang mana juga dikenal sebagai Gus Samsudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada tindakan hukum video kontroversial yang dikaitkan dengan ajaran sesat yang dimaksud membolehkan tukar pasangan.
Putusan ini juga membebaskan dua anak buahnya dari segala tuduhan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Arif Kurniawan, vonis bebas diberikan lantaran bukti yang mana diajukan pada persidangan tidak ada cukup untuk membuktikan bahwa Samsudin juga dua rekannya bersalah melakukan langkah pidana sesuai dakwaan yang dimaksud diajukan oleh jaksa.
Dalam perkara itu, Samsudin lalu dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang inovasi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Polisi menangkap Samsudin atau Gus Samsudin yang digunakan mengunggah konten tukar pasangan di YouTube. Kepala Lingkup Hubungan Komunitas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, pembangunan perkara penyebaran konten tukar pasangan telah lama didapat oleh penyidik. Polisi mengadakan gelar kejuaraan perkara pada Jumat, 1 Maret 2024, Samsudin selaku pembuat skenario video itu
“Dari hasil penghargaan perkara, Samsudin ditetapkan sebagai dituduh juga kemudian ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto di keterangannya di dalam Polda Jawa Timur, Surabaya.
Samsudin dengan nama tenarnya Gus Samsudin mengaku lalu membuka jasa sebagai paranormal ilmu gaib dan juga ahli terapi supranatural. Ia juga pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati.
Dalam rekaman video, terlihat orang pria yang digunakan menggunakan sorban dan juga wanita yang digunakan memakai cadar. Pria yang disebutkan mengatakan, menukar pasangan suami istri hal yang diperbolehkan menurut hukum. Syaratnya, jikalau keduanya saling mempunyai perasaan suka.
Kepala Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menjelaskan, durasi asli dari video yang disebutkan sekitar 30 menit. Samsudin menciptakan konten yang disebutkan pada pertengahan Februari 2024.
“Dengan menyebabkan konten itu ia berharap dapat subscribe yang banyak pada YouTube,” ujar Charles.
Dikutip laporan Antara, Kamis, 29 Februari 2024, Polda Jawa Timur mengambil alih penyelidikan persoalan hukum konten pertukaran pasangan yang melibatkan Gus Samsudin dari Kepolisian Resor Blitar. Keputusan ini diambil dikarenakan Samsudin dianggap tidak ada konsentris terkait area pembuatan konten tersebut.
“Bicaranya plin-plan terkait kedudukan pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat pada Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian setelahnya dilaksanakan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya pada Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujarnya.
“Ada penambahan dua dituduh baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dalam Surabaya, Selasa, 5 Maret 2024.
Tersangka pertama perkara konten yang dimaksud adalah kameraman berinisial FB lalu kedua adalah editor berinisial FK. Perwira dengan tiga melati emas itu mengungkapkan latar belakang Samsudin menghasilkan konten yang dimaksud adalah untuk meningkatkan subscribe-nya juga juga berharap tempat perawatan pada Blitar tambah laris.
Adapun keuntungan yang tersebut diperoleh Samsudin dari konten YouTube tersebut, kata dia, berkisar Rp100 jt per bulan. “Keuntungan yang mana didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan kemudian yang tersebut tertinggi video yang tersebut terbaru lantaran video yang dimaksud berubah menjadi polemik sehingga banyak penduduk yang dimaksud menonton,” tuturnya.
Dirmanto mengemukakan pihaknya sudah pernah mengambil keterang dari ahli sosiologi bahasa, sedangkan untuk ahli agama belum diambil keterangannya. “Untuk MUI Pusat yang digunakan sudah ada ber-statement, mudah-mudahan sanggup berubah jadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan juga pendalaman terkait dengan tindakan hukum ini,” katanya.
Mengenai adanya tambahan dituduh lain, khususnya yang digunakan ada di dalam video tersebut, Dirmanto mengutarakan bahwa pasukan penyidik sampai ketika ini masih mendalami perkara tersebut. “Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE,” ucapnya.
MYESHA FATINA RACHMAN I LINDA NOVI TRIANITA I SUKMA KANTHI NURANI
Pilihan Editor: Gus Samsudin Ditangkap, Polisi Selidiki Dugaan Penyebaran Aliran Sesat
Artikel ini disadur dari Perjalanan Kasus Gus Samsudin yang Divonis Bebas





