KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar pada DKI Jakarta Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di dalam DKI Jakarta senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan yang disebutkan terkait tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK sudah melakukan penyitaan 1 bidang tanah serta bangunan (rumah) dalam wilayah DKI Jakarta dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan diadakan terkait penanganan perkara TPPU terdakwa AGK,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).
Namun, Tessa tidak ada menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang dijalankan penyitaan itu. Termasuk pemakaian rumah yang tersebut dimaksud.
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan perbuatan pidana korupsi yang tersebut menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK terperiksa dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya sudah ditetapkan sebagai terdakwa suap pada proyek infrastruktur di area Malut oleh KPK.
“Melalui penelusuran data lalu informasi maupun keterangan para pihak yang dimaksud diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang digunakan dijalankan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Mei 2024.
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah lama mengantongi bukti awal pada penetapan terperiksa tersebut. AGK menurut Ali, membeli banyak aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang tersebut jumlahnya diduga mencapai banyak miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU yang disebutkan yaitu adanya pembelian juga menyamarkan jika usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih banyak dari Rp100 miliar,” ujarnya.





