Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang digunakan Baru Disahkan Presiden Jokowi
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang digunakan mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan disingkat IUP yang sudah ada dicabut untuk ormas keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, lalu koperasi.
Ketentuan itu dimuat pada Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Penyertaan Modal yang digunakan ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.
Bedah isi Perpres Nomor 76 Tahun 2024
1. Perubahan menghadapi Perpres sebelumnya
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang mana memberikan kewenangan Menteri Pengembangan Usaha membagikan izin mengurus tambang bagi organisasi komunitas keagamaan.
Perpres terbaru ini sebagai pembaharuan melawan Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral juga Batubara yang digunakan terlebih dahulu diteken Jokowi.
PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan mengatur tambang. Tetapi, belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.
2. Tiga pasal tambahan perihal IUP
Dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024, ada tiga nomor yang mana ditambahkan pemerintah pada pasal 1: Pertama pada poin 5a, masalah Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan pada wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Kedua pada poin 5b, perihal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) – sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Negara Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Ketiga di dalam poin 6a, tentang Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus pada (WUPK) wilayah yang dimaksud diberikan untuk pemegang IUPK.
3. Parameter ormas yang digunakan menjalankan IUP
Antara menyampaikan Jaringan Dokumentasi juga Berita Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di dalam Jakarta, ketentuan distribusi IUP terhadap kelompok penduduk tercantum pada Pasal 5A ayat (1).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dimaksud berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dijalankan penawaran secara prioritas terhadap badan bisnis yang mana dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha dan juga miliki organ yang tersebut menjalankan kegiatan dunia usaha juga bertujuan pada pemberdayaan kegiatan ekonomi anggota juga kesejahteraan masyarakat.
4. Berlaku 5 tahun
Pasal yang dimaksud juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku di jangka waktu lima tahun sejak Peraturan eksekutif Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral lalu Batu bara berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Penyertaan Modal Bahlil Lahadalia mengutarakan Perpres 70 bertujuan mewujudkan penataan pemanfaatan serta pemanfaatan lahan bagi kesetaraan investasi.
5. Mekanisme menjalankan IUP
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, lalu pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi warga untuk Menteri Penyertaan Modal selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi rakyat yang disebutkan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Bahlil mengatakan, Perpres yang dimaksud juga mengatur penataan perizinan berupaya untuk pertambangan, perkebunan, dan juga pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan bisnis yang tersebut dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, lalu badan usaha yang dimaksud dimiliki oleh UMKM.
“Pendistribusian IUP berskala besar akan dijalankan melalui tahapan tender sebagaimana diatur di undang-undang. Tapi teknis-nya, ada dalam Kementerian ESDM,” katanya.
KAKAK INDRA PURNAMA |YUDONO YANUAR | ANTARANEWS
Pilihan editor: Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang,Ini 6 Ormas Keagamaan yang tersebut Menolak
Artikel ini disadur dari Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi






