Otomotif

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Tanah Air (Polri) memberlakukan perangkat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk penerapan pola ganjil-genap pada ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024. 

Setiap kendaraan pemudik yang dimaksud melanggar akan dipantau dan juga diberikan sanksi segera atau putar balik kendaraan. 

“Untuk penerapan ganjil-genap, mengamati animo masyarakat yang digunakan cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat kebijakan bersama) yang tersebut ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang tersebut melintas ke jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan di keterang resminya, Minggu, 17 Maret 2024. 

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE

Selain pada jalan tol, kamera ETLE juga tersebar ke jalan raya untuk menindak pelanggar setelah itu lintas. Kendati begitu, para pengendara mampu mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, di antaranya mudik Lebaran 2024 melalui aplikasi mobile peta dan juga navigasi Waze. 

Melansir laman Waze, aplikasi mobile yang dimaksud diperkenalkan pertama kali pada 2009 kemudian oleh Google itu menyediakan informasi seputar situasi jalan lalu setelah itu lintas. 

Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menawarkan informasi secara berkala (real-time), seperti rangka jalan, titik kemacetan, hingga keadaan cuaca terkini. 

Untuk meninjau tempat kejadian pemasangan kamera tilang elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi mobile Waze pada Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Buat akun menggunakan alamat surel (email).
  3. Izinkan Waze untuk mengakses informasi kedudukan ponsel pintar dan juga pastikan mode GPS aktif.
  4. Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
  5. Pilih ‘Setelan’, kemudian klik ‘Peringatan & Laporan’.
  6. Ketuk menu ‘Laporan’.
  7. Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
  8. Aktifkan opsi ‘Tampilkan pada Peta’ kemudian ‘Peringatan ketika Berkendara’.
  9. Lakukan hal sejenis pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
  10. Kembali ke halaman utama program Waze, masukkan lokasi yang digunakan dituju.
  11. Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
  12. Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik kemudian memberi peringatan serius ketika ada kamera tilang elektronik. 

Cara Cek Kena Tilang Elektronik

Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara dapat memeriksa secara daring (online). Berikut tata caranya:

  1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka.
  3. Tekan tombol ‘Cek Data’.
  4. Apabila tidaklah ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.
  5. Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
  6. Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang digunakan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tiada melakukan konfirmasi 8 hari setelahnya pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Adapun sanksi yang mana berlaku untuk pelanggar setelah itu lintas diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Related Articles

Back to top button