Nasional

Cara cek DPT Online pemilihan gubernur 2024 beserta syaratnya

DKI Jakarta –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah menyelesaikan proses verifikasi terhadap daftar pemilih. Setelah proses yang disebutkan selesai, warga dapat melakukan pengecekan untuk menegaskan apakah telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Pengecekan DPT diperlukan untuk menyavoid peluang tiada terdaftar di DPT padahal warga yang dimaksud telah memenuhi prasyarat sebagai pemilih.

 

Melansir melalui laman resminya, KPU sudah memberikan panduan terhadap komunitas tentang cara untuk melakukan pengecekan DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

 

Berikut adalah langkah-langkah yang mana penting diikuti:

 

Cara cek DPT Pemilihan Kepala Daerah 2024
 
  • Buka situs/link DPT di dalam https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
  • Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
  • Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui arahan WhatsApp
  • Jika sudah ada menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP dan juga klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
  1. Nama lengkap Pemilih
  2. Nomor dan juga kedudukan TPS
  3. NIK juga NKK
  4. Kabupaten/kota, kecamatan, juga kelurahan.​​​​​​​​​​​​​​

Syarat-syarat berubah menjadi pemilih pemilihan gubernur 2023

  • Berusia 17 tahun atau lebih lanjut pada hari pemungutan suara, telah menikah atau pernah menikah.
  • Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digunakan dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Memiliki domisili di dalam luar negeri yang digunakan dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Jika belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak berubah menjadi anggota bergerak Tentara Nasional Nusantara (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polri).

Sebagai informasi, apabila nama Anda belum terdaftar di DPT pemilihan gubernur 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk menjamin nama juga status terbaru Anda pada DPT.

Namun, jikalau pada hari pemungutan kata-kata nama Anda masih belum terdaftar di DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda belaka perlu mengakibatkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya

Related Articles

Back to top button