DPR Minta Kemenkes kemudian Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di area RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memohonkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) lalu Kementerian Bidang Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pemanfaatan jilbab dalam Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan pemakaian jilbab ketika bekerja tiada lagi relevan, akibat undang-undang menjamin pekerja untuk masih melaksanakan kewajiban agamanya di dalam tempat kerja.
Dia juga memohonkan untuk seluruh rumah sakit, klinik serta infrastruktur layanan kemampuan fisik lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama dalam tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang tersebut diatur dan juga dilindungi oleh undang-undang. Saya memohonkan agar Kementerian Tenaga Kerja dan juga Kementerian Kesehatan, sanggup turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Hari Senin (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX memohon agar menjamin pengamanan terhadap semua pekerja di menjalankan ajaran agama di area tempat bekerja dalam mana pun juga serta di area bidang apa pun juga.
Kurniasih mengungkapkan, tindakan hukum pelarangan jilbab bagi karyawan telah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM sebab dilarang menggunakan jilbab ketika bekerja. Ada juga perkara pelarangan jilbab di dalam sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit dan juga Fasyankes bisa saja belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidaklah relevan melarang karyawan berjilbab pada tempat kerja. Justru rumah sakit kemudian fasyankes sanggup memberikan jaminan seluas-luasnya terhadap semua karyawannya untuk mampu menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Aspek Kesehatan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.






