Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Aspek Kesehatan yang mana Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan eksekutif (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang mana menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan yang tersebut telah lama diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini tidak ada melibatkan pemangku kepentingan terdampak di tempat bidang hasil tembakau (IHT) pada perumusannya.
Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya sudah mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait di proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang dimaksud sangat terimbas tidaklah dilibatkan.
“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tidaklah transparan. Siapa pihak yang digunakan dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami bukan ikut serta juga tentunya aspirasi kami tiada diakomodir,” terang Samukrah.
Ketika mendalami isi aturan tersebut, bukan ada satupun aturan yang digunakan memiliki keberpihakan terhadap sektor maupun petani yang digunakan berkecimpung dalam sektor tembakau. Imbasnya, para pekerja yang menggantungkan hidupnya di dalam lapangan usaha tersebutakan mengalami kerugian melawan banyaknya larangan yang digunakan muncul di PP Bidang Kesehatan tersebut.
“Aturan ini bisa saja memproduksi tembakau menjadi tidak ada laku. Kalau bidang nanti tidaklah jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, pada waktu ini belum ada komoditas lain yang digunakan nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.
Bukan hanya saja memukul sektor tembakau, Samukrah memandang dampak kegiatan ekonomi terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi bidang turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan bilangan bulat produksi yang tersebut turun, maka pasokan materi baku juga berkurang.
Jika unsur baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat lalu punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.
“Jadi, pengurangan kemiskinan yang digunakan katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi sanggup tidak ada terjadi,” tegasnya.
Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai pada waktu ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.
Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi lebih tinggi lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi di waktu dekat kami akan memutuskan sikap kami,” tutupnya.



