Nasional

Perpu MD3 Disebut Sudah dalam Meja Istana, PDIP Terancam Tak Dapat Kursi Ketua DPR?

Jakarta Mencuat isu Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, akan meninggalkan untuk mengganti mengganti mekanisme pemilihan ketua DPR. Perpu itu disebut telah berada di meja Istana Kepresidenan.

Sejumlah narasumber – tiga di antaranya politikus Partai Demokrasi Nusantara perjuangan kemudian dua lainnya warga dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi di dalam lingkaran Geng Solo, menyampaikan informasi ini untuk Majalah Tempo. Sumber itu menyebutkan Perpu UU MD3 digunakan untuk mengambil alih kursi Ketua DPR dari PDIP. Partai banteng merupakan partai pemenang pilpres pada 2024.

Konfigurasi persoalan kursi ketua DPR berubah jadi milik partai pemenang pemilihan calon anggota DPR ketika ini diatur di Pasal 427D Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, lalu DPRD (MD3). Susunan pimpinan DPR terdiri dari satu ketua lalu empat delegasi ketua yang digunakan berasal dari partai urusan politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak pada DPR.

Ketua DPR dipercayakan terhadap anggota DPR dari parpol yang dimaksud memperoleh kursi terbanyak pertama pada DPR. Pada periode 2019-2024, PDIP sebagai parpol pemilik kursi terbanyak dalam DPR hasil pemilihan raya 2019, menunjuk Puan Maharani sebagai pemimpin DPR.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mempertanyakan persoalan wacana Perpu UU MD3. Dia juga menyangkal Perpu UU MD3 sudah ada ada di meja Presiden Jokowi.

“Ada-ada saja. Nggak ada cerita itu,” kata Pratikno di dalam bangunan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Pratikno membantah bahwa Perpu MD3 sebagai kartu as untuk PDIP di berada dalam ketegangan pasca pilpres. “Imajinatif,” ucapnya.

Sejak pilpres 2024, tempat urusan politik PDIP berseberangan dengan Presiden Jokowi kemudian Koalisi Negara Indonesia Maju (KIM)- gabungan parpol pengusung presiden-wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Pemilu 2024 menempatkan PDIP sebagai partai pemenang pileg juga berisiko meraih kursi terbanyak ke DPR. Puan berpeluang besar kembali menduduki kursi Ketua DPR. Namun sampai pada waktu ini PDIP belum menentukan sikap apakah bergabung ke pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim sampai ketika ini belum dengar Perpu MD3 yang digunakan berkemungkinan mengganti mekanisme pemilihan pimpinan parlemen. “Apa kepentingan mendesaknya untuk dibuat Perpu?” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu melalui instruksi kata-kata untuk Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.

Dasco menyatakan bahwa beliau tak tahu menahu ada tekanan kebijakan pemerintah untuk PDIP pasca pilpres 2024. Partai Gerindra merasa tidak ada melakukan tekanan tersebut. “Kami juga belum di tahap membahas, di koalisi apa menawarkan PDIP (masuk pemerintahan) atau tidak,” kata Dasco.

FRANCISCA ROSANA | ERWAN HERMAWAN

Artikel ini disadur dari Perpu MD3 Disebut Sudah di Meja Istana, PDIP Terancam Tak Dapat Kursi Ketua DPR?

Related Articles

Back to top button