BPKN Imbau Publik Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Pelanggan Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau untuk warga mengadu sesuai prosedur jikalau menerima barang atau jasa yang mana tak layak atau pada bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat diadakan dengan komplain secara langsung.
“Misalnya tiada sesuai atau tidak ada cocok atau tidaklah sesuai ekspektasinya, mampu melakukan komplain segera ke pelaku usaha gitu,” kata Mufti pada keterangannya, Hari Jumat (13/9/2024).
Mufti mengimbau rakyat dapat segera melakukan komplain dengan segera untuk si penjual. Jika membeli secara langsung dalam toko, konsumen dapat dengan segera komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan segera komplain terhadap penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan di tempat tempat. Dengan begitu, permasalahan bukan akan berlarut-larut.
“Ketika membeli secara langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya dalam marketplace, ya ke marketplace,” katanya.
Jika telah melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti mengatakan sudah ada menjadi ketentuan bagi seluruh produsen miliki hotline service yang mana dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku bisnis wajib punya hotline service yang tersebut mampu dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.
Menurutnya, komplain atau berunjuk rasa yang mana diajukan merupakan hak konstitusional yang dimaksud dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Customer berhak mendapat barang atau jasa yang tersebut seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang dimaksud tidaklah sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di dalam pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)





