BP3MI Kepri gagalkan keberangkatan satu CPMI ke Kamboja

DKI Jakarta – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pemberangkatan individu calon pekerja migran Nusantara (CPMI) illegal ke Kamboja dalam Pelabuhan Batam Center, pada Rabu (30/4).
Berdasarkan laporan BP3MI Kepri pada Kamis, yang tersebut disitir KP2MI dalam Jakarta, CPMI berinisial SG diamankan dengan pribadi fasilitator berinisial SY pada upaya pencegahan tersebut.
"BP3MI Kepulauan Riau dan juga pasukan melakukan pengumpulan kemudian pengolahan data serta informasi ke seluruh wilayah pelabuhan Batam," kata Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi di keterang tertulis, Kamis (1/5).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara yang dimaksud berawal dari informasi rencana pemberangkatan manusia CPMI melalui Batam pada Kamis (24/4/2025), yang digunakan dia tindaklanjuti bersatu pasukan Opsnal Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.
Dari pendalaman diperoleh informasi adanya pribadi CPMI illegal bernama SG yang digunakan baru semata dideportasi, kemudian akan kembali berangkat kerja ke Kamboja.
SG merupakan salah satu PMI yang tersebut dideportasi dari Kamboja ke Indonesia, sementara paspornya ditahan oleh majikannya terdahulu pada Kamboja.
Namun, pada waktu mengurusnya kembali, Imigrasi Batam bukan menerbitkan paspornya.
Oleh seseorang yang digunakan masih pada penyelidikan, SG kemudian ditawari menimbulkan paspor baru melalui Imigrasi Tanjung Uban dengan biaya Rp10 jt dengan proses yang digunakan cepat juga paspornya berhasil diterbitkan dengan nomor paspor baru.
"Diduga ada pendatang yang mana membantu fasilitasi baik pembuatan paspor, penampungan, kemudian pemberangkatan melalui pelabuhan Batam Center Batam," ujar Imam, merujuk fasilitator atau perantara yang dimaksud dengan inisial SY.
Tim kemudian melakukan profiling dan pengamatan di dalam area penampungan, jalur menuju Pelabuhan Batam Center.
Hingga Rabu (30/4), pasukan melakukan upaya pencegahan keberangkatan terhadap SG, yang akan berangkat ke Kamboja melalui jalur Batam-Singapura dan juga Singapura-Kamboja, juga mengamankan SY.
Saat ini orang yang terdampar SG, serta SY berada di dalam Ditreskrimum Polda Kepri untuk rute pendalaman lalu penegakan hukum.
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Nusantara (P2MI) Abdul Kadir Karding, dalam Jakarta, Kamis, mengingatkan penduduk untuk bukan bekerja ke luar negeri dengan tujuan Kamboja, Myanmar, kemudian Thailand, oleh sebab itu pemerintah bukan menjalin kerja sejenis penempatan PMI dengan ketiga negara tersebut.
Meski ada tawaran upah besar, warga yang berangkat kerja ke tiga negara ASEAN itu rentan jadi penderita aksi pidana perdagangan khalayak (TPPO) lalu penyiksaan.
"Berangkat kerja ke Kamboja, Myanmar, serta Thailand sebagai pekerja migran ilegal rawan serta rentan. Hindari sedini mungkin saja upaya yang digunakan dapat membahayakan juga merugikan keluarga," katanya.
"Jadilah pekerja migran legal yang tersebut lowongan resminya tersebar di dalam medsos kementerian," demikian kata Menteri Karding menambahkan.
Artikel ini disadur dari BP3MI Kepri gagalkan keberangkatan satu CPMI ke Kamboja






