Kesehatan

Bolehkah potong kuku pada waktu haid? Ini adalah penjelasannya menurut Islam

Ibukota Indonesia – Memotong kuku bagi perempuan pada waktu sedang di kondisi haid kerap kali berubah menjadi pertanyaan mengenai hukumnya pada Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan ketika haid tiada diperkenankan untuk memotong kuku.

Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan pada waktu haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.

Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi tahapan keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid di antaranya bagian hadast besar yakni keadaan yang dipandang bukan suci dikarenakan menghalangi kriteria sahnya suatu ibadah.

Perempuan yang dimaksud sudah selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku sejumlah yang dimaksud menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan ketika haid.

Ibnu Taimiyah pada kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai serta menyisir rambutnya pada waktu Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu juga sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji serta tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).

Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang digunakan menempel disisir. Secara bukan segera Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut serta memotong kuku terhadap perempuan pada waktu masa haid.

Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai banyak bagian yang tersebut terlepas seperti rambut rontok, kuku yang dimaksud terpotong, amputasi ketika mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi pada kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:

"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi apabila tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang tampak saja. Pendapat ini tambahan sahih. Sementara kitab Albayan mengumumkan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang digunakan terlepas-pen). Kedua, bukan wajib sebab telah terjadi luput bagian yang mana wajib dibasuh. Ini adalah sejenis halnya dengan pemukim yang mana berwudhu tetapi tidaklah membasuh kakinya sesudah itu diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).

Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang haidh boleh memotong kukunya serta menyisir rambutnya, juga boleh mandi junub, … pendapat yang digunakan dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang dimaksud haidh tak boleh mandi, menyisir rambutnya, kemudian memotong rambutnya maka ini tiada ada asalnya (dalilnya) ke di syari’at, sebatas pengetahuan saya”.

Berdasarkan penjelasan pada atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada tertuang secara jelas di dalam pada dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan pada waktu haid. Namun bagi yang mana masih ragu, memotong kuku sanggup direalisasikan setelahnya mandi wajib ketika masa haid selesai.

Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam

Related Articles

Back to top button