Beredar Kabar Pertalite Tidak Dijual lagi, Wamen BUMN Bilang Begini

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah kabar yang beredar di area media sosial terkait BBM Pertalite yang mana tak akan dijual lagi pada SPBU PT Pertamina (Persero). Ia menegaskan bahwa Pertalite akan teteap dijual oleh Pertamina.
“Pertalite? Tidak ada, tidak ada ada (penghentian),” jelas pria yang digunakan akrab disapa Tiko ketika ditemui usai Acara Dialog bertemakan Optimisme Bumi Usaha di Bermitra dan juga Menyongsong Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang tersebut dijalankan pada Hutan Pusat Kota Plataran, Senayan, Jakarta, Hari Sabtu (31/8/2024).
Menurut Tiko, isu mengenai Pertalite yang tersebut pada saat ini tak dijual lagi di dalam beberapa SPBU bukanlah bertujuan untuk menghentikan pelanggan BBM yang digunakan miliki nilai Research Octane Number (RON) 90 tersebut.
Tiko menekankan bahwa hal yang digunakan ketika ini berada dalam dijalankan pemerintah yaitu menggalakkan jumlah total pendaftar di area MyPertamina.
“Engga-engga, itu sebenernya bukan ada penghentian , oleh sebab itu kita sedang menggalakkan registrasi MyPertamina. Jadi supaya kita dorong sekarang adalah proses registrasi supaya penduduk pengguna BBM Pertalite, Solar, itu menggunakan MyPertamina. Sehingga nanti bisa saja mendapatkan alokasi subsidi yang digunakan sesuai denganjenis kendaraannya,” papar Tiko.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga meyakinkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersedia pada 7.516 SPBU atau sebanyak 97 persen dari total 7.751 SPBU Pertamina di area seluruh wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengajukan permohonan warga tak perlu khawatir akan ketersediaan Pertalite dalam setiap wilayah.
“Pertalite masih tersedia pada setiap wilayah, kalaupun ada yang digunakan tidaklah menjual, itu hanya saja sekitar 3% dari total SPBU dalam seluruh Indonesia,” jelas Heppy pada keterangan resminya, Hari Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa SPBU yang dimaksud jual Pertalite diatur oleh BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas dengan berbagai pertimbangan. SPBU yang digunakan tak berjualan Pertalite mayoritas berada pada lokasi komersial, lokasi pemukiman menengah, bukan dilewati jalur transportasi rakyat juga juga berlaku untuk SPBU baru.





