Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Pergerakan Pemilih Kotak Kosong, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui, tak bisa jadi melarang pemilih untuk memilih kotak kosong pada pilkada di area beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena pergerakan mencoblos kotak kosong yang digunakan mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga tidaklah boleh melarang.
“Kami tidaklah kemudian pada kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara mampu melakukan hak pilihnya serta kami berharap fenomena kotak kosong ini bukan terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja terhadap wartawan pada Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan penduduk bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, jikalau Bawaslu melarang itu, maka bisa saja diartikan Bawaslu berpihak terhadap lawan kotak kosong.
“Kami juga bukan boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang dimaksud tidak kotak kosong,” ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tidaklah bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
“Kami pengurus tidaklah pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tiada memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.






