Batal Undang Kaesang untuk Klarifikasi Pesawat Jet, KPK Sangkal Ada Tekanan

JAKARTA – KPK melalui Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang Pangarep untuk klarifikasi dugaan gratifikasi penyelenggaraan pesawat jet pribadi. Hal itu lantaran pelaporan yang dimaksud difokuskan terhadap Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Publik (PLPM).
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah adanya tekanan dari pihak mana pun. “Sama sekali tiada ada tekanan,” kata Tessa yang dimaksud diambil Kamis (5/9/2024).
Di sisi lain, KPK telah dilakukan memohonkan yang mana bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara pribadi dengan menyertakan bukti-bukti yang dimaksud kuat apabila tidaklah ada kaitannya dengan dugaan gratifikasi.
“Sampai dengan ketika ini kita juga masih membuka kesempatan untuk saudara K apabila memang benar ada niatan untuk melakukan kemungkinan besar press release sendiri atau penyampaian terhadap publik, itu pun mampu dijalankan oleh yang dimaksud bersangkutan,” ujarnya.
Tessa menegaskan, dengan ditangani Direktorat PLPM, penelaahan terhadap laporan dugaan pesawat jet pribadi Kaesang tidak berarti berhenti.
“Tetap bisa saja ditindaklanjuti, jadi tahapannya sudah ada tahapan dalam menghadapi tahapan yang dimaksud mampu dilaksanakan oleh Direktorat Gratifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Tessa Mahardhika menyatakan, pada waktu ini laporan yang digunakan dimaksud diproses oleh Direktorat PLPM. “Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan pada proses penelaahan yang tersebut ada pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/9/2024).
Tessa menjelaskan, pada Direktorat PLPM ketika ini berada di area tahap telaah. Selanjutnya, akan memohonkan klarifikasi terhadap pelapor.
“Tahapan pertama (klarifikasi) terhadap pelapor untuk meminta-minta keterangan lebih besar lanjut serta mencari dokumen-dokumen pendukung yang dimaksud dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” ujarnya.






