Bapanas tanggapi tuduhan “mark up” biaya impor beras dilapor ke KPK

Ibukota Indonesia – Deputi Sektor Ketersediaan serta Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menanggapi tuduhan dugaan mark up (menaikkan harga) impor beras dari Vietnam yang mana dilaporkan salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketut mengungkapkan pihaknya menghormati adanya aduan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersebut diwujudkan oleh salah satu pihak, mengenai dugaan mark up impor 2,2 jt ton beras.
"Tentu kita hormati dan juga hargai pelaporan dari komunitas yang dimaksud sebagai hak di berdemokrasi. Penegakan hukum serta pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati lalu membantu sepenuhnya," kata Ketut di keterangan di dalam Jakarta, Jumat.
Ketut menyampaikan hal itu menanggapi isu dugaan mark up yang dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group.
Menurut Ketut, hal yang disebutkan sebagai hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.
Ia menjelaskan bahwa Badan Pangan Nasional sesuai tugas serta fungsinya sebagai regulator yang secara teknis tak masuk ke di pelaksanaan importasi yang digunakan bermetamorfosis menjadi kewenangan Perum Bulog.
"Dan Bulog juga telah mengklarifikasi bahwa terkait perusahaan Vietnam yang disebutkan tidak ada pernah memberikan penawaran biaya ke Bulog," ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, pada menjalankan tugas dan juga fungsi Bapanas senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
"Kami dalam Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus memulai pembangunan biosfer pangan nasional. Sebagai regulator yang diamanatkan Perpres 66 Tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, lalu kolaboratif senantiasa kami usung," katanya.
Ketut menegaskan bahwa sama-sama BUMN pangan melalui penugasan ke Perum Bulog kemudian ID FOOD, pihaknya secara terus menerus bahu membahu menyokong keinginan pangan penduduk Indonesia.
"Kami rangkul pula teman-teman swasta kemudian beraneka asosiasi. Semua guyup bergotong royong dengan satu tujuan, petani sejahtera, pedagang untung, masyarakat tersenyum," kata Ketut.
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog serta Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), berhadapan dengan dugaan penggelembungan biaya beras impor.
Direktur Supply Chain kemudian Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto juga menanggapi tuduhan dugaan mark up (menaikkan harga) impor beras dari Vietnam.
Suyamto turut menanggapi isu mark up yang mana dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan penawaran biaya beras impor dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group.
“Perusahaan Tan Long Vietnam yang mana diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya bukan pernah mengajukan penawaran nilai sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidaklah miliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Suyamto di keterangan di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, entitas yang tersebut bersangkutan pernah mendaftarkan dirinya berubah menjadi salah satu mitra dari Perum Bulog pada kegiatan impor, namun tiada pernah memberikan penawaran biaya ke Bulog.
Oleh oleh sebab itu itu, Suyamto menyayangkan tuduhan mark up impor beras tanpa berdasarkan fakta.
Artikel ini disadur dari Bapanas tanggapi tuduhan “mark up” harga impor beras dilapor ke KPK





