Bisnis

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Jubir Menkeu: Sudah Berlaku selama 30 Tahun

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membuka kata-kata perihal isu yang tersebut menyebutkan bahwa warga akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila ingin memulai pembangunan rumah sendiri dari yang dimaksud semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di tempat 2025.

Dikutip dari cuitan di dalam akun X-nya, @prastow, ia menyatakan bahwa pengenaan tarif PPN untuk merancang rumah sendiri bukanlah hal yang tersebut baru. Bahkan penetapan PPN yang dimaksud yang dimaksud sudah berlaku sejak 30 tahun lalu.

“PPN melawan kegiatan merancang sendiri (KMS) ini sudah ada ada sejak tahun 1995, diatur dalam UU No 11 Tahun 1994. Jadi, tidak PAJAK BARU. Umurnya telah 30 tahun,” jelas Yustinus dari cuitan di tempat akun X-nya, @prastow, yang dimaksud dikutipkan MNC Portal Indonesia, Hari Senin (16/9/2024).

Pria yang dimaksud akrab disapa Prastowo itu menuturkan, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan keadilan. Sebab menurutnya, kalau memulai pembangunan rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka merancang sendiri pada level pengeluaran yang digunakan serupa harus mendapat perlakuan sama.

“Apakah semua kegiatan merancang sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak ada kena PPN,” tegasnya.

“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya sekali 2,2 persen. Hal ini dikarenakan dasar pengenaannya belaka 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen,” pungkas Prastowo.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka kegiatan memulai pembangunan rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di tempat tahun depan.

Hal itu pun sesuai pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN menghadapi Acara Membangun Sendiri. Dimana pada beleid itu dijelaskan bahwa besaran tarif pajak apabila merancang rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum.

Artinya, dengan tarif PPN yang mana pada waktu ini berlaku ialah 11 persen, maka ketika wajib pajak (WP) memulai pembangunan rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, apabila per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN berhadapan dengan KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).

Related Articles

Back to top button