Baleg DPR lalu eksekutif Setuju RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersatu pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke tingkat selanjutnya yakni pada rapat paripurna terdekat.
Keputusan yang dimaksud diketok di Rapat Pleno pengambilan langkah tingkat I RUU Kementerian Negara yang dimaksud dilakukan dalam Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Ibukota Indonesia pada Awal Minggu (9/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Seluruh fraksi pada pandangan mini fraksinya menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan menjadi UU.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto pun mengatur segera pengambilan langkah tingkat I terkait RUU Kementerian Negara tersebut.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi lalu dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami mengajukan permohonan persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi.
“Setuju,” jawab partisipan baleg DPR.
Setelah itu, Wihadi mengetok palu menandakan pengesahan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.





