Disebut Ilegal Jadi Ketum Kadin, Anindya Bakrie Pastikan Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA – Anindya Novyan Bakrie diangkat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029 pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mana dilakukan pada Hari Sabtu (15/9/2024). Terpilihnya Anindya tentunya melengserkan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum Kadin.
Anindya menegaskan bahwa jabatannya yang mana Ia terima telah dapat sesuai aturan atauAnggaran Dasar serta Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin wilayah dan juga juga asosiasi atau mampu disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang menimbulkan panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, lalu hasilnya. Tentu kami ungkapkan bahwa semua yang dilaksanakan itu sesuai dengan AD/RT,” katanya pada konferensi pers di tempat Menara Kadin, Ibukota Indonesia Selatan pada Hari Minggu (15/9/2024).
Menanggapi meletusnya kubu Kadin antara dirinya dengan Arsjad, Anindya mengaku mengerti lalu menegaskan tetap memperlihatkan akan terbuka untuk kubu lainnya. Ia menekankan bahwa dirinya menjadi Ketua Umum tidak cuma untuk kelompok yang digunakan mendukungnya sekadar tapi juga kelompok yang digunakan lainnya.
“Tapi setiap saat terbuka. Karena bukanlah cuma menjadi Ketua Umum, untuk yang mana hadir pada Munaslub itu, baik Kadin Daerah maupun asosiasi, serta juga pengurus, tapi untuk yang tersebut lain juga. Karena tujuan Kadin untuk mempersatukan dunia usaha bukanlah sebaliknya, tentu kita akan membuka diri untuk tema teman yang digunakan belum ada di area sini,” terangnya.
Anindya menyampaikan bahwa pihaknya akan bertekad untuk memberikan partisipasi positif untuk perkembangan kegiatan ekonomi nasional. Lebih jelas Ia mengungkapkan akan mensukseskan serta melanjutkan acara pemerintah ketika ini juga pemerintah terpilih Prabowo – Gibran.
Disisi lain, Arsjad Rasjid menyatakan dengan tegas bahwa Munaslub yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru sebagai penyelenggaraan ilegal.
Arsjad mengatakan, pihaknya tetap saja berpegang teguh dengan AD/ART Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, telah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 kemudian Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang digunakan dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad
Arsjad menegaskan, melawan dasar tindakan Kadin Indonesia yang menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang dimaksud sebagai ilegal dikarenakan tidak ada berlandaskan AD/ART.
“Oleh oleh sebab itu itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk serta taat terhadap ketentuan UU lalu mandat AD/ART,” ujarnya.




