Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang dimaksud Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM
Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menghasilkan atau menunda SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang mana mulai menerapkan aturan ini. Ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban memiliki BPJS Kesejahteraan sebagai persyaratan pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang dimaksud merupakan inovasi berhadapan dengan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan kemudian Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang tersebut ditempatkan dalam akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kebugaran yang digunakan aktif, berikut ini beberapa jumlah dokumen yang dimaksud harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menghasilkan atau menunda SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya institusi belajar serta pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kesejahteraan jasmani juga rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga telah dilakukan menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Bidang Kesehatan sebagai persyaratan untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk melakukan konfirmasi JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Bidang Kesehatan di dalam nomor 08118165165 atau perangkat lunak mobile JKN.
Kemudian, pada proses identifikasi, tim melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang mana bukan melampirkan, maka pengecekan dikerjakan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, di mana SIM sudah ada terbit dan juga akan diserahkan. Bagi yang digunakan di dalam tahap 1 tidak ada berpartisipasi atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mengutarakan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian inisiatif rehab/cicilan iuran.
Tak belaka itu, bagi partisipan BPJS yang menunggak lalu berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang digunakan cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM






