Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok dalam PP Kesejahteraan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan menghadapi berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan item tembakau pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang digunakan menjadi aturan turunannya. Aturan yang digunakan menjadi sorotan di tempat antaranya zonasi larangan transaksi jual beli kemudian iklan luar ruang juga wacana standardisasi kemasan sebagai kemasan polos tanpa merek untuk produk-produk tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang dimaksud menyebabkan polemik juga ketidakpastian berupaya bagi para pelaku bisnis di area berbagai sektor.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengungkapkan berbagai tekanan regulasi lapangan usaha hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang digunakan berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan sumbangan yang unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati pada mengambil kebijakan dan juga mengamati kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang mana berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau menerima jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, tukang jualan dan juga peritel, hingga lapangan usaha kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan di area Indonesia tak mampu semata-mata mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.
“Kami meninjau terdapat proses yang tak tepat pada proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati di mengeluarkan peraturan yang tersebut akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya pada Kongres Pers terkait PP No. 28/2024 lalu RPMK di tempat Kantor APINDO, disitir Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau
Pada kegiatan yang mana diselenggarakan di tempat kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi dan juga merespons keluhan sektor hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan lapangan usaha hasil tembakau tak hanya saja pelaku usaha, tetapi mata rantai sektor ekonomi juga budaya lapangan usaha hasil tembakau yang mana sangat besar.
“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi produk-produk tembakau pada RPMK akan memberikan dampak penting menghadapi kebijakan yang digunakan makin eksesif lalu mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.
Henry juga setuju dengan pemerintah untuk tidaklah mengedarkan barang tembakau terhadap anak-anak akibat selama ini pihaknya telah terjadi berjanji menjaga dari akses pembelian hasil tembakau di dalam bawah umur. Selama ini, GAPPRI sudah pernah patuh terhadap negara serta terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif terhadap mata rantai sektor hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini lapangan usaha hasil tembakau terus terhimpit kemudian terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai bidang yang digunakan memiliki eksternalitas, sektor hasil tembakau selama ini telah lama mengikuti regulasi lalu mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga ketika ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang mana cukup besar sampai 10% atau lebih banyak dari Rp200 triliun.
Benny juga mengungkapkan kebijakan CHT yang digunakan sudah diimplementasikan selama ini telah dilakukan menekan bidang setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 kemudian RPMK, maka akan tambahan besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini sektor hasil tembakau sendiri dinilai telah terjadi tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan bidang di perumusan aturan zonasi larangan pemasaran serta iklan komoditas tembakau juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.
“Kalau prosesnya cuma sudah ada cacat, maka kontennya pasti menjadi bukan baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang mana perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan pelanggan 200 meter, iklan, lalu aturan turunan yang digunakan lebih banyak mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang tidak ada memunculkan identitas brand dan juga makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.





