Ibukota Indonesia –
Pertanyaan tentang apakah wanita yang digunakan sedang haid boleh membaca Surat Yasin menjadi topik perbincangan yang digunakan sibuk pada kalangan rakyat Muslim.
Sebelum mendiskusikan topik ini lebih besar lanjut, penting untuk diketahui bahwa Surat Yasin, merupakan surat yang dikenal sebagai "jantung Al-Qur'an," kerap dibaca untuk memperoleh berkah kemudian memohon pertolongan Allah SWT.
Lalu, bolehkah wanita yang dimaksud sedang haid membaca Surat Yasin? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi dari berubah-ubah sumber resmi dan juga pandangan ulama lalu ahli fiqih, wanita yang tersebut sedang haid diperbolehkan untuk membaca Surat Yasin. Meskipun pada situasi haid, wanita kekal diperkenankan untuk berdoa dan juga membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pendapat ini berlandaskan pada pemahaman bahwa Surat Yasin, seperti surat-surat lain pada Al-Qur'an, merupakan bagian dari ibadah yang mana sanggup direalisasikan dengan niat baik, tanpa terikat pada status kebersihan ritual.
Namun, beberapa ulama serta ahli fiqih menyatakan bahwa di agama Islam, wanita yang sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan shalat serta puasa. Selain itu, mereka itu juga tidak ada diperbolehkan memegang atau menyentuh dan juga membaca Al-Qur'an.
Lalu, mana yang benar? Apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an? Berikut penjelasan menurut 4 mazhab besar di Islam.
1. Mazhab Imam Hanafi
Secara umum, Mazhab Imam Hanafi melarang wanita yang digunakan sedang haid membaca Al-Qur'an. Namun, terdapat pengecualian di status tertentu, seperti membaca Al-Qur'an dengan niat hanya saja berdzikir hanya untuk memuji Allah SWT atau hanya saja membaca potongan-potongan ayat.
Hal yang dimaksud tidak ada berubah menjadi hambatan jikalau semata-mata membaca mufradat (kosa kata) atau membacanya dengan niat berdzikir juga memuji Allah SWT tanpa berniat membaca Al-Qur'an.
Kebolehan itu berlaku untuk ayat-ayat yang bernuansa doa. Sebaliknya, jikalau ayat yang disebutkan bukan mengandung unsur doa, seperti Surah Al-Masad, maka membaca ayat yang disebutkan adalah haram.
2. Mazhab Imam Maliki
Berbeda dengan Mazhab Imam Hanafi, Mazhab Imam Maliki memperbolehkan wanita yang dimaksud sedang haid untuk membaca Al-Qur'an, teristimewa bagi dia yang tersebut sedang menghafal Al-Qur'an atau ingin menyimpan hafalannya agar permanen terjaga.
Namun apabila sudah selesai masa haidnya maka haram baginya untuk membaca al-Quran sampai beliau mensucikan diri dengan mandi janabah
Pendapat inilah yang dimaksud mu’tamad di Mazhab Maliki pada berada dalam adanya pendapat lemah yang mana membolehkannya untuk membaca al-Quran dengan Syarat tak pada keadaan junub sebelum masa haidnya datang.
3. Mazhab Imam Syafii
Berbeda dengan mazhab-mazhab lain, Mazhab Imam Syafi'i mempunyai aturan ketat mengenai hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita yang digunakan sedang haid.
Imam An-Nawawi pada kitabnya Al-Majmu menyatakan bahwa haram bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an. Beliau berpendapat bahwa masa haid yang tersebut singkat tidaklah akan menyebabkan seseorang lupa hafalan Al-Qur'an mereka.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengakuan juga pengagungan terhadap Al-Qur'an. Namun, dibolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang mana bernuansa dzikir dan juga doa dengan persyaratan tidaklah berniat membaca Al-Qur'an.
Selain itu, membaca Al-Qur'an di hati tanpa menggerakkan bibir atau dengan menggerakkan bibir tanpa kata-kata juga diperbolehkan. Begitu pula, membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang telah lama dinasakh juga diperbolehkan.
4. Mazhab Imam Hanbali
Dalam mazhab ini, wanita yang mana sedang haid diharamkan membaca Al-Qur'an, baik satu ayat atau lebih. Namun, membaca potongan singkat dari satu ayat diperbolehkan, asalkan potongan yang disebutkan bukan panjang.
Mengulang potongan ayat juga diperbolehkan, akibat membaca sebagian dari satu ayat tiada menunjukkan kemu'jizatan Al-Qur'an.
Diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an dengan cara mengeja kata per kata, merenungkan maknanya, atau menggerakkan bibir tanpa mengeluarkan pernyataan yang digunakan jelas.
Hal ini juga diperbolehkan membaca sebagian ayat secara berturut-turut atau membaca beberapa ayat dengan jeda yang digunakan lama.
Diperbolehkan juga membaca ayat-ayat yang dimaksud bernuansa dzikir atau membaca Al-Qur'an jikalau khawatir kehilangan hafalan, bahkan pada status yang disebutkan menjadi wajib.
Demikian inilah penjelasan dari 4 mazhab besar di Islam yang tersebut telah dilakukan dirangkum secara resmi sesuai dengan kaidah fiqih yang tersebut berlaku.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap individu sanggup miliki pandangan yang mana berbeda-beda tergantung pada mazhab dan juga interpretasi fiqih yang dimaksud merekan ikuti.
Untuk kejelasan lebih banyak lanjut, disarankan agar individu berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat yang dimaksud menyadari konteks lalu situasi tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat lalu membantu di memahami tata cara ibadah yang tersebut sesuai. Wallahu A’lam Bishshawab.
Artikel ini disadur dari Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin?