Otomotif
Apakah motor listrik bersubsidi?

Jakarta (ANTARA) –
Pemerintah Indonesia semakin fokus mengempiskan emisi karbon dengan mengupayakan penyelenggaraan kendaraan listrik. Salah satu upaya yang dimaksud diwujudkan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan komunitas beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan terhadap warga yang dimaksud memenuhi persyaratan, seperti mempunyai KTP dan juga berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, tarif motor listrik berubah menjadi lebih lanjut terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat komunitas untuk beralih ke kendaraan listrik.
Hingga ketika ini, jumlah agregat model motor listrik yang digunakan mendapat subsidi senilai Rp7 jt sudah bertambah berubah menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang harganya berubah jadi Rp5,3 jt pasca mendapat subsidi.
Menurut data dari laman Sistem Data Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi telah terjadi disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini sangat jauh lebih besar tinggi dibandingkan penyaluran pada 2023 yang tersebut mencapai 11.532 unit.
Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
eksekutif Indonesia, melalui Kementerian Industri (Kemenperin), telah dilakukan menetapkan bervariasi kriteria untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang tersebut diatur pada Peraturan Menteri Pertambangan (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis sel (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Mata Uang Rupiah 7 jt diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap individu hanya saja dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik di Indonesia.
pemerintahan Tanah Air mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru lalu 50.000 unit motor konversi pada acara subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 jt unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Publik yang ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui web https://landing.sisapira.id/ yang digunakan dirancang untuk memudahkan rute pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
– Warga Negara Negara Indonesia (WNI)
– Usia minimal 17 tahun
– Memiliki KTP elektronik
– Satu KTP belaka berhak melawan satu kali subsidi
– Motor listrik yang digunakan dibeli harus sudah ada terdaftar ke website Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
– Nama pemilik dalam BPKB, STNK, kemudian KTP harus sama
– Motor dengan kapasitas mesin yang tersebut bisa saja dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas lebih tinggi besar tiada memenuhi syarat
– Motor yang akan dikonversi harus pada keadaan layak jalan
– Konversi dikerjakan di bengkel bersertifikat yang digunakan terdaftar ke data pemerintah
Berikut merupakan langkah-langkah yang harus dijalankan pasca memenuhi semua kriteria pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses portal resmi Sisapira ke https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada portal tersebut
3. Isi semua informasi yang digunakan diminta dengan benar dan juga akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang mana diperlukan sebagai prasyarat pengajuan
5. Selesaikan tahapan pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat segera datang ke dealer motor listrik yang digunakan bekerja identik dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli dapat memilih unit motor listrik subsidi yang mana ada di daftar program
8. Ajukan rute pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk memverifikasi apakah pembeli memenuhi kondisi menerima subsidi melalui laman Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan nilai tukar langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi lalu mengurus rute penggantian subsidi untuk produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis pada membantu visi Negara Indonesia menuju transisi energi yang dimaksud lebih besar hijau kemudian berkelanjutan.
Selain menurunkan emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja ke sektor kendaraan listrik.
Artikel ini disadur dari Apakah motor listrik bersubsidi?






